TRIBUN WIKI

Disahkan Namun Tuai Kecaman, Sudah Tahu Isi Omnibus Law yang Jadi Sorotan?

Tok! Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Senin (5/10/2020).

KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)/Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono/TRIBUN MEDAN/HO
Foto 1: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi berdemonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2020).(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK) Foto 2: Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono FOTO 3: Massa aksi di depan DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (18/8/2020). Aksi ini merupakan aksi Aliansi Gerakan Buruh Bangkit Sumatera Utara atau Gerbang Sumut untuk menolak disahkannya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.TRIBUN MEDAN/HO 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tok! Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Senin (5/10/2020).

Keputusan ini tak ayal menuai penolakan di mana-mana.

Tak sedikit buruh yang menggelar aksi untuk mengecam pengesahan ini.

Lantas, apa itu Omnibus Law? Mengapa hukum ini banyak ditentang?

Di Muka Kuning Batam, Hanya 3 Perusahaan Yang Karyawannya Gelar Mogok Kerja Protes UU Omnibus Law

Diyakini Bakal Buka Banyak Lapangan Kerja, UU Omnibus Law Disebut Jadi Kabar Baik Bagi Pengangguran

Sekilas omnibus law

TOLAK OMNIBUS LAW - Aksi pekerja kawasan industri Kabil menolak Omnibus Law, Selasa (6/10/2020).
TOLAK OMNIBUS LAW - Aksi pekerja kawasan industri Kabil menolak Omnibus Law, Selasa (6/10/2020). (TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).

Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.

Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.

Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

SETELAH UU Omnibus Law Berlaku, Benarkah Gaji Pekerja Tahun Depan Bakal Turun? Ini Kata FSPMI Batam

Isi Omnibus Law

Buruh di Batam demo untuk menolak RUU Omnibus Law di depan DPRD Batam, Senin (20/1/2020)
Buruh di Batam demo untuk menolak RUU Omnibus Law di depan DPRD Batam, Senin (20/1/2020) (TRIBUNBATAM/LEO)

Sesuai hasil pembahasan terakhir per 17 Januari 2020, telah diidentifikasi sekitar 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dengan rincian: 

1) Penyederhanaan Perizinan: 52 UU dengan 770 pasal;

2) Persyaratan Investasi: 13 UU dengan 24 pasal;

3) Ketenagakerjaan: 3 UU dengan 55 pasal;

4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M: 3 UU dengan 6 pasal;

5) Kemudahan Berusaha: 9 UU dengan 23 pasal;

6) Dukungan Riset dan Inovasi: 2 UU dengan 2 pasal;

7) Administrasi Pemerintahan: 2 UU dengan 14 pasal;

8) Pengenaan Sanksi: 49 UU dengan 295 pasal;

9) Pengadaan Lahan: 2 UU dengan 11 pasal

10) Investasi dan Proyek Pemerintah: 2 UU dengan 3 pasal; dan

11) Kawasan Ekonomi: 5 UU dengan 38 pasal.

Adapun untuk klaster Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perdebatan, poin-poin dalam omnibus law meliputi:

1. Upah Minimum

Di dalam Omnibus Law Upah Minimum (UM) dipastikan tidak akan turun serta tidak dapat ditangguhkan, terlepas dari apapun kondisi pengusahanya.

Untuk kenaikan UM akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

UM yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja baru dan berpengalaman kerja di bawah satu tahun, sedangkan kalau kompetensi mereka lebih akan bisa diberikan lebih dari UM.

Sistem pengupahan mereka didasarkan pada struktur dan skala upah.

Adapun untuk industri padat karya, pemerintah dapat memberi insentif berupa perhitungan upah minimun tersendiri dengan alasan untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja.

Selain itu untuk skema upah per jam bisa diterapkan untuk jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerja paruh waktu dan jenis pekerjaan baru di era ekonomi digital.

Untuk memberi hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja yang tidak menghapus ketentuan upah minimum.

Buruh Mogok Kerja Tolak Omnibus Law, Direktur Citramas Group Batam: Yang Penting Sesuai Koridor

2. Pemutusan Hubungan Kerja

Pemerintah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Artinya, Pegawai yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat dari pemerintah.

Kendati demikian, JKP ini tidak menggantikan jaminan sosial lain, melainkan merupakan tambahan dari pemerintah.

Manfaat JKP berupa cash benefit, vocational training, dan job placement acces.

Sebelumnya, Menko Airlangga juga sempat menyatakan, manfaat uang tunai yang diberikan kepada pegawai PHK bakal dilakukan selama enam bulan berturut-turut.

Penambahan manfaat JKP dikatakan tidak akan menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan.

Selain itu, pekerja yang mendapatkan JKP tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).

Untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Kontrak, diberikan perlakuan dalam bentuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

CURHAT Buruh Perempuan di Batam : Omnibus Law Disahkan, Apa Beda dengan Perbudakan?

3. Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)

Di dalam file Penjelasan Lengkap Omnibus Law dipaparkan, pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap, antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3, dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Adapun untuk pekerja ekonomi digital yang sifatnya tidak tetap, maka akan mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

Sementara untuk pekerja outrsourcing (alih daya), baik yang bekerja sebagai pekerja tetap maupun kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama antara lain dalam hal upah, jaminan sosial, perlindungan K3 dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau PHK.

Tolak Omnibus Law, Sejumlah Buruh Kawasan Industri Batamindo & Kawasan Industri Kabil Mogok Kerja

4. Waktu Kerja

Di dalam omnibus law di atur, waktu kerja paling lama 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu, dengan pekerjaan yang melebihi waktu kerja diberikan upah lembur.

Adapun pelaksanaan jam kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Untuk beberapa pekerjaan yang karena sifatnya, aturan tersebut mengecualikan jenis pekerjaan yang tidak bisa menerapkan jam kerja normal 8 jam per hari seperti pekerjaan paruh waktu yang kurang dari 8 jam per hari dan pekerjaan pada sektor-sektor tertentu (migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan) yang memerlukan jam kerja yang lebih panjang dari jam kerja normal.

Jenis pekerjaan tersebut menerapkan jam kerja sesuai dengan kebutuhan kerja yang bersangkutan, namun tetap mengedepankan perlindungan bagi pekerja antara lain: upah, termasuk upah lembur, perlindungan k3, dan jaminan sosial," tulis penjelasan RUU Omnibus Law tersebut.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved