Selasa, 28 April 2026

MUSUH BURUH! Wakil Rakyat Sahkan UU Cipta Kerja, Daftar Poin Terpenting dari Undang-undang Ini

Wakil rakyat di Senayan dan pemerintah menyepakati RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di tengah kontroversi yang terjadi

YouTube/DRP RI
LIVE Streaming Sidang Paripurna DPR RUU Cipta Kerja Omnibus Law 

MUSUH BURUH! Wakil Rakyat Sahkan UU Cipta Kerja, Daftar Poin Terpenting dari Undang-undang Ini

TRIBUNBATAM.ID - Wakil rakyat di Senayan dan pemerintah menyepakati RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, di tengah kontroversi yang terjadi terhadap sejumlah pasal di dalamnya.

Hanya Fraksi PKS dan Demokrat yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Batalkah Mogok Nasional dan Demo Akbar Buruh? Jokowi Panggil Pimpinan Serikat Pekerja ke Istana

Daftar Pasal Paling Dimusuhi Buruh di UU Cipta Kerja, Picu Amarah Buruh Seluruh Indonesia

Adapun mayoritas fraksi di DPR sepakat Omnibus Law pada rapat paripurna yang berlangsung di kompleks DPR RI, Senayan pada Senin (5/10/2020) petang.

Omnibus Law
Omnibus Law (Kolase Tribun Timur / Rasni Gani)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, Omnibus Law merapikan 43.600 regulasi yang membuat daya saing Indonesia lemah.

"Sebelum pandemi Covid-19, sudah ada sekira 43.600 regulasi, daya saing kita tertinggal di ASEAN," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (5/10/2020).

SIAP-SIAP, Sejumlah Serikat Buruh di Batam Bakal Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja

Dalam RUU Cipta Kerja, Uang Pesangon PHK Turun jadi 25 Kali dari Upah

Airlangga menjelaskan, UU ini juga untuk masyarakat yang bekerja atau tidak bekerja dan juga terkait dengan angkatan kerja yang belum mendapatkan perlindungan, baik itu untuk UMKM maupun koperasi.

Menurut Airlangga, pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak besar terhadap ekonomi, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru.

Inilah Fraksi yang Setuju dan Menolak RUU Cipta Kerja, Upah dan Pesangon Pasal Kontroversial

Perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit atau uang tunai dan pelatihan untuk up-skilling maupun re-skilling, serta akses informasi pasar tenaga kerja.

"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam batas tertentu sambil mencari pekerjaan baru," pungkasnya.

Buruh di Batam demo untuk menolak RUU Omnibus Law di depan DPRD Batam, Senin (20/1/2020)
Buruh di Batam demo untuk menolak RUU Omnibus Law di depan DPRD Batam, Senin (20/1/2020) (TRIBUNBATAM/LEO)

Poin penting dalam UU yang baru diketok

Ada sejumlah poin yang telah disetujui selama pembahasan RUU Cipta Kerja.

Beberapa di antaranya terkait pesangon, upah minimum dan jaminan kehilangan pekerjaan.

1. Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)

Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved