Febi Nur Amelia Pingsan Usai Vonis Bebas Tak Bersalah, Ibu Kombes Terbukti Pinjam Uang Rp70 Juta
Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Febi Nur Amelia (29) warga Kompleks Menteng Indah, Medan divonis bebas oleh majelis hakim karena terbukti meminjamkan uang Rp 70 juta kepada " ibu kombes" Fitriani Manurung.
Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta.
Febi dilaporkan ke polisi karena mengunggah status di Instagram yang berisi tagihan utang ke Fitriani Manurung yang disebut istri Kombes Ilsarudin.
Kombes Ilsarudin disebut sempat menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008 lalu dan saat ini bertugas di Mabes Polri, Fitriani juga sempat tercacat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan.
• Ibu Kombes Ngotot Tak Punya Utang, Hakim Vonis Bebas Penagih Uang: Saksi Lakukan Perbuatan Tak Patut
Menurut hakim, terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ibu Kombes Fitriani Manurung.
Ya, suami Fitriani Manurung adalah Kombes polisi.
Dari persidangan itu terungkap, Fitriani Manurung terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia.
Pinjaman itu dilakukan Fitriana Manurung pada tahun 2016.
Uang tersebut ditransfer Febi Nur Amelia melalui rekening miliknya, M-Banking Mandiri.
"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," ucap hakim ketua Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020).
Hakim menilai Febi Nur Amelia sama sekali tidak bersalah.
• Jadi Tersangka Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Penagih Utang ke Istri Kombes Bebas: Alhamdulillah
Selesai sidang putusan, Febi Nur Amelia yang mencoba bangkit dari kursi terdakwa tiba-tiba terjatuh.
Ia pun pingsan di ruang sidang. Namun persidangan sudah selesai.

Terdakwa Febi Nur Amelia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (9/6/2020). Febi didakwa jaksa dalam kasus ITE saat menagih hutang istri polisi berpangkat Kombes di media sosial. (Tribun Medan/Danil Siregar)