Ibu Kombes Ngotot Tak Punya Utang, Hakim Vonis Bebas Penagih Uang: Saksi Lakukan Perbuatan Tak Patut
Majelis hakim berpendapat Fitriani Manurung yang mempolisikan Febi Nur Amelia hingga menjadi terdakwa di pengadilan terbukti meminjam uang Rp 70 juta
Ibu Kombes Ngotot Tak Punya Utang, Hakim Vonis Bebas Penagih Uang: Saksi Lakukan Perbuatan Tak Patut
TRIBUNBATAM.ID - Pelapor yang juga saksi korban dan disebut-sebut "Istri Kombes" dianggap majelis hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) memiliki utang ke terdakwa.
Majelis hakim berpendapat Fitriani Manurung yang mempolisikan Febi Nur Amelia hingga menjadi terdakwa di pengadilan terbukti meminjam uang Rp 70 juta ke terdakwa.
• Jadi Tersangka Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Penagih Utang ke Istri Kombes Bebas: Alhamdulillah
Meski Fitriani membantahnya, namun ada dua bukti transfer ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani.
Terdakwa dianggap membela haknya agar uang yang dipinjam saksi dikembalikan.

Namun Fitriani merasa malu dan tercemar nama baiknya akibat perbuatannya sendiri, bukan karena unggahan status terdakwa.
"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang.
Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
• Akhir Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Febi Pingsan Divonis Bebas, Hakim: Fitriani Terbukti Berutang
Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Hakim Sri Wahyuni di PN Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).
Kasus ini mencuat ke publik setelah Febi Nur Amelia mengunggah status di Instagram, berisi tagihan utang kepada Fitriani Manurung.
Pada persidangan kemarin, hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.
Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Febi yang mendapat vonis bebas tiba-tiba jatuh dan pingsan.
Sejak persidangan berlangsung, perempuan berusia 29 tahun itu terlihat kurang fit.
Dia sempat diberi tisu dan meminta air mineral ketika sidang berlangsung. Setelah diusap minyak kayu putih, Febi akhirnya sadar dan dipapah keluar gedung PN Medan.
• Istri Kombes Khrisna Murti, Polisi #KamiNaksir Sekarang Rajin Telepon, Takut Suaminya Diambil Orang