Kecewa dan Merasa Dikibuli DPR, LP Ma’arif NU akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama akan menggugat Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi

Kolase Tribun Timur / Rasni Gani
Ilustrasi Omnibus Law. Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama akan menggugat Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi 

Kecewa dan Merasa Dikibuli DPR, LP Ma’arif NU akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

TRIBUNBATAM.ID - DPR telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Sudah Diundang Jokowi ke Istana, 2 Presiden Buruh Tetap Tolak UU Cipta Kerja dan Bentuk Tim Hukum

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.

Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Adapun sektor pendidikan tetap dimasukan DPR dan pemerintah dalam draf final UU Cipta Kerja.

Menyikapi hal itu Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) akan menggugat Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengenal Politikus Gerindra Supratman Andi Agtas yang Pimpin Pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR

Gugatan itu dilayangkan setelah pihaknya menemukan pasal yang berkaitan dengan pendidikan pada undang-undang Omnibus Law alias sapu jagat tersebut.

"Apalagi sudah diketok (diputuskan) begini, ya wajib judicial review tentu.

Baleg DPR RI dan Pemerintah menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna, Sabtu (3/10/2020).
Baleg DPR RI dan Pemerintah menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna, Sabtu (3/10/2020). (dpr.go.id/Andri/Man)

Jika yang lain tidak melakukannya, kami akan melakukannya sendiri ya," ujar Ketua LP Ma’arif NU Arifin Junaidi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Selain berencana menggugatnya ke MK, LP Ma’arif NU juga berencana melakukan pendekatan politik, baik dengan eksekutif maupun legislatif agar UU Cipta Kerja itu direvisi.

"Karena saya kita ini bukan semata-mata masalah hukum," lanjut dia.

Ikut Mengesahkan UU Cipta Kerja, Ini Kata Krisdayanti Perihal Omnibus Law

LP Ma’arif NU merasa cukup kecewa lantaran masih ada pasal yang berkaitan dengan pendidikan pada UU Cipta Kerja.

Apalagi, DPR beberapa waktu lalu sudah menyatakan klaster pendidikan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja saat masih berupa rancangan.

"Jelas kami ini sangat kecewa karena sebelumnya kan kami bersama penyelenggara pendidikan yang lain, Muhammadiyah, Taman Siswa dan lain-lain sudah mengajukan keberatan bahwa pendidikan masuk di rezim investasi," ungkap Arifin.

UU Cipta Kerja Batal? Ratusan Akademisi 30 Kampus Teken Pernyataan Menolak: Berisi Pasal Bermasalah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved