Kecewa dan Merasa Dikibuli DPR, LP Ma’arif NU akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama akan menggugat Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi
Arifin menyebut lembaga pendidikan Ma'arif NU menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah, termasuk yang berada di pelosok negeri.

"Kalau nanti harus mengurus izin, tentu kami tidak bisa, karena perizinan yang diatur dalam undang-undang ini rinciannya diatur di dalam peraturan pemerintah, tentu persyaratan-persyaratannya karena mencari keuntungan sangat berat, tidak bisa dipenuhi oleh sekolah-sekolah dan madrasah kami," ujar Arifin.
Diberitakan sebelumnya, dalam rapat Panja Baleg DPR, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan sektor pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja yang digelar pada Kamis (24/9/2020).
• Buruh Mogok Kerja Tolak Omnibus Law, Direktur Citramas Group Batam: Yang Penting Sesuai Koridor
Kendati demikian, DPR telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.
Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
• SETELAH UU Omnibus Law Berlaku, Benarkah Gaji Pekerja Tahun Depan Bakal Turun? Ini Kata FSPMI Batam
Adapun sektor pendidikan tetap dimasukan DPR dan pemerintah dalam draf final UU Cipta Kerja.
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Merasa Dibohongi DPR, LP Ma’arif NU akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK