UU Cipta Kerja Batal? Ratusan Akademisi 30 Kampus Teken Pernyataan Menolak: Berisi Pasal Bermasalah
Lebih dari 100 akademisi dari lebih 30 perguruan tinggi yang ada di Indonesia menandatangani pernyataan menolak UU Cipta Kerja
Sebab Pasal-pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga abai terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak warga dan lain lain.
• Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, SPAI-FSPMI Karimun Akan Gelar Aksi, Ini Poin Kerugiannya
Lima, mengabaikan prosedur pembentukan UU.
Dia menjelaskan, metode ‘omnibus law’ tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Bagaimana mungkin sebuah UU dapat dibentuk tidak sesuai prosedur.
Terlebih lagi, semua proses pembentukan hukum ini dilakukan di masa pandemi, sehingga sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah pelanggaran hak-hak asasi manusia," jelasnya.
Mempertimbangkan permasalahan mendasar tersebut dan serta menyimak potensi dampak kerusakan yang akan ditimbulkannya secara sosial-ekonomi maka hampir dua ratus akademisi tegas menolak disahkannya RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Hingga pukul 19.30 WIB kemarin, penolakan ini sudah ditandatangani oleh 136 akademisi.
Bisakah dibatalkan?
Rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) menghasilkan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui, seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
• Diyakini Bakal Buka Banyak Lapangan Kerja, UU Omnibus Law Disebut Jadi Kabar Baik Bagi Pengangguran
Pengesahan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, bahkan memicu aksi demonstrasi di berbagai kota.
Lantas, apakah omnibus law UU Cipta Kerja bisa dibatalkan?
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Intinya ya kalau sudah diketok seperti ini, tidak ada lagi.