Giliran Febi Melawan Ibu Kombes, Laporkan Fitriani Manurung ke Polda Kasus Penipuan dan Penggelapan
Setelah bebas dari jeratan hukum diam-diam Febi Nur Amelia melaporkan Fitriani Manurung
TRIBUNBATAM.ID, MEDAN - Setelah bebas dari jeratan hukum diam-diam Febi Nur Amelia melaporkan Fitriani Manurung.
Laporan itu dibuat Febi di Polda Sumut pada 2019 silam dengan perkara penipuan dan penggelapan.
• Febi Nur Amelia Pingsan Usai Vonis Bebas Tak Bersalah, Ibu Kombes Terbukti Pinjam Uang Rp70 Juta
Febi Nur Amelia (29) sebelumnya menjadi tersangka dan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan atas laporan Fitriani Manurung.
Fitriani yang merupakan istri perwira polisi berpangkat Kombes, melaporkan Febi atas pencemaran nama baik melalui media sosial.
Febi sempat dijerat jaksa dengan pasal UU ITE dan menuntutnya 2 tahun penjara.
Febi Nur Amelia kemudian divonis bebas majeis hakim pada Selasa (6/10/2020).
Ia tidak terbukti mencemarkan nama baik Fitriani Manurung dengan cara menagih utang melalui postingan Instagram.
• Ibu Kombes di Medan Terbukti Pinjam Uang Rp 70 Juta, Hakim Vonis Febi Nur Si Penagih Tak Bersalah
Sebaliknya, Fitriani Manurung terbukti memiliki utang Rp 70 juta ke Febi Nur Amelia.
Ia juga terbukti memblokir nomor ponsel Febi saat ditagih utang.
"Ia benar, kami sudah melaporkan Fitriani Manurung ke Polda Sumut pada tahun 2019 lalu," kata Febi saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Lanjutnya, perkara itu sudah masuk tahap gelar perkara di Polda Sumut.
"Sudah gelar perkara," kata Febi.
Febi mengaku bingung, sebab katanya berkasnya tersebut diserahkan ke Polres Kota Medan, namun dalam gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumut.
• Ibu Kombes Ngotot Tak Punya Utang, Hakim Vonis Bebas Penagih Uang: Saksi Lakukan Perbuatan Tak Patut
"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya ya," tutupnya.
Vonis bebas
