Giliran Febi Melawan Ibu Kombes, Laporkan Fitriani Manurung ke Polda Kasus Penipuan dan Penggelapan

Setelah bebas dari jeratan hukum diam-diam Febi Nur Amelia melaporkan Fitriani Manurung

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Febi Nur Amelia (tengah) pingsan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. 

TRIBUNBATAM.ID, MEDAN - Setelah bebas dari jeratan hukum diam-diam Febi Nur Amelia melaporkan Fitriani Manurung.

Laporan itu dibuat Febi di Polda Sumut pada 2019 silam dengan perkara penipuan dan penggelapan.

Febi Nur Amelia Pingsan Usai Vonis Bebas Tak Bersalah, Ibu Kombes Terbukti Pinjam Uang Rp70 Juta

Febi Nur Amelia (29) sebelumnya menjadi tersangka dan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan atas laporan Fitriani Manurung.

Fitriani yang merupakan istri perwira polisi berpangkat Kombes, melaporkan Febi atas pencemaran nama baik melalui media sosial.

Fitriani Manurung disebut Febi Nur Amelia sebagai Ibu Kombes yang punya utang Rp 70 juta kepada dirinya, lalu ditagih melalui Instagram
Fitriani Manurung disebut Febi Nur Amelia sebagai Ibu Kombes yang punya utang Rp 70 juta kepada dirinya, lalu ditagih melalui Instagram (Kolase TribunMataram.com via Kompas.com)

Febi sempat dijerat jaksa dengan pasal UU ITE dan menuntutnya 2 tahun penjara.

Febi Nur Amelia kemudian divonis bebas majeis hakim pada Selasa (6/10/2020).

Ia tidak terbukti mencemarkan nama baik Fitriani Manurung dengan cara menagih utang melalui postingan Instagram.

Ibu Kombes di Medan Terbukti Pinjam Uang Rp 70 Juta, Hakim Vonis Febi Nur Si Penagih Tak Bersalah

Sebaliknya, Fitriani Manurung terbukti memiliki utang Rp 70 juta ke Febi Nur Amelia.

Ia juga terbukti memblokir nomor ponsel Febi saat ditagih utang.

"Ia benar, kami sudah melaporkan Fitriani Manurung ke Polda Sumut pada tahun 2019 lalu," kata Febi saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Terdakwa Febi Nur Amelia divonis bebas dalam perkara kasus tagih utang ke Fitriani Manurung atau akrab disapa Ibu Kombes. Ia sampai pingsan setelah hakim membebaskannya dari dakwaan dalam sidang vonis di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020). (Inset) Fitriani Manurung saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020).
Terdakwa Febi Nur Amelia divonis bebas dalam perkara kasus tagih utang ke Fitriani Manurung atau akrab disapa Ibu Kombes. Ia sampai pingsan setelah hakim membebaskannya dari dakwaan dalam sidang vonis di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020). (Inset) Fitriani Manurung saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020). (Kolase TribunJakarta.com/Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap)

Lanjutnya, perkara itu sudah masuk tahap gelar perkara di Polda Sumut.

"Sudah gelar perkara," kata Febi.

Febi mengaku bingung, sebab katanya berkasnya tersebut diserahkan ke Polres Kota Medan, namun dalam gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumut.

Ibu Kombes Ngotot Tak Punya Utang, Hakim Vonis Bebas Penagih Uang: Saksi Lakukan Perbuatan Tak Patut

"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya ya," tutupnya.

Vonis bebas

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved