MK Akan Bersikap Netral Dalam Uji Materi UU Cipta Kerja: Silahkan Kawal dan Monitor

Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan permohonan dukungan dari MK terhadap UU Cipta Kerja. Fajar memastikan pihaknya tak akan terpengaruh dengan p

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - MK akan bersikap Netral dalam pembahasan Uji Materi UU Cipta Kerja yang sat ini menjadi sorotan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Fajar Laksono, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi.

Fajar dihubungi Kompas pada Kamis 8 Oktober 2020.

Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Berikan Sanksi Tegas Pada Pendemo yang Membuat Kerusuhan

BP Batam Mulai Buka Lamaran Untuk Karyawan ATB, Maria : Tidak Semua Mau

MK akan dalam perkara uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang kini tengah disoroti masyarakat.

Fajar mengatakan Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan permohonan dukungan dari MK terhadap UU Cipta Kerja.

Fajar memastikan pihaknya tak akan terpengaruh dengan pernyataan tersebut.

Dirinya menjelaskan MK tak pernah menyampaikan pendapat mengenai dukung mendukung UU.

 

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistyono)

MK akan memproses permohonan uji materi seperti biasanya tanpa mengistimewakan karena UU Cipta Kerja ini tengah disorot.

"Sebagai pernyataan politik ya itu tak bisa dihindarkan.

Tapi, semua tahulah, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki.

Dan, saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," kata Fajar. 

Ia mengatakan, MK akan memproses permohonan uji materi seperti biasanya tanpa mengistimewakan UU yang akan digugat.

Ia pun menyatakan MK selalu bersikap transparan dalam setiap proses uji materi UU dan selalu menyampaikan hasilnya kepada publik.

"Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara, kapanpun dan berapapun," kata Fajar.

"Untuk itu, silakan publik ikut mengawal dan memonitor setiap persidangan dan perkembangan penanganan perkara," lanjut dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved