Setelah Mogok Kerja dan Berujung Ricuh, Serikat Pekerja Pertimbangkan Gugat UU Ciptaker ke MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, langkah selanjutnya akan diputuskan pekan depan saat rapat bersama 32 fed

Editor: Eko Setiawan
Warta Kota
Gelombang aksi demontrasi menolak Undang - undang Cipta Kerja Omnibus Law semakin meluas di Tangerang, Rabu (7/10/2020). Kamis hari ini diprediksi menjadi puncak unjuk rasa, mahasiswa dan buruh bergerak ke istana 

MK akan memproses permohonan uji materi seperti biasanya tanpa mengistimewakan karena UU Cipta Kerja ini tengah disorot.

"Sebagai pernyataan politik ya itu tak bisa dihindarkan.

 

Tapi, semua tahulah, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki.

Dan, saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," kata Fajar. 

Ia mengatakan, MK akan memproses permohonan uji materi seperti biasanya tanpa mengistimewakan UU yang akan digugat.

Ia pun menyatakan MK selalu bersikap transparan dalam setiap proses uji materi UU dan selalu menyampaikan hasilnya kepada publik.

"Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara, kapanpun dan berapapun," kata Fajar.

"Untuk itu, silakan publik ikut mengawal dan memonitor setiap persidangan dan perkembangan penanganan perkara," lanjut dia.

Sebelumnya, saat sidang khusus MK pada Januari, Jokowi sempat meminta dukungan kepada semua pihak termasuk MK terhadap UU Cipta Kerja.

Dilansir dari Antara, Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut dalam acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" yang dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, para hakim MK Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Wahiddudin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Saldi Isra, Suhartono; Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali serta para pejabat terkait lainnya.

"Pemerintah bersama DPR berupaya mengembangkan sistem hukum yang kondusif, dengan mensinkronkan UU melalui satu undang-udang saja, satu 'omnibus law'.

Berbagai ketentuan dalam puluhan undang-undang akan dipangkas, disederhanakan, dan diseleraskan dalam 'omnibus law' Cipta Lapangan Kerja dan 'omnibus law' Perpajakan yang sedang disiapkan dan akan diberikan ke DPR," ucap Presiden.

Awalnya  Menaker Sebut Telah Lewati Uji Materi di MK

Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja.
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.com)

Buruh atau pekerja menuntut kepada pemerintah karena di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan ini ada beberapa hal yang dinilai merugikan.

Seperti pekerja kontrak atau PKWT dikontrak seumur hidup, nasib outsourcing yang mendapatkan upah rendah, hak cuti, perusahaan mempekerjakan buruh secara eksploitatif dengan upah rendah, serta UMK dan UMSK yang dihapus.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved