Setelah Mogok Kerja dan Berujung Ricuh, Serikat Pekerja Pertimbangkan Gugat UU Ciptaker ke MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, langkah selanjutnya akan diputuskan pekan depan saat rapat bersama 32 fed

Editor: Eko Setiawan
Warta Kota
Gelombang aksi demontrasi menolak Undang - undang Cipta Kerja Omnibus Law semakin meluas di Tangerang, Rabu (7/10/2020). Kamis hari ini diprediksi menjadi puncak unjuk rasa, mahasiswa dan buruh bergerak ke istana 

Lebih lanjut kata Menaker, ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat juga diungkapkan banyak terjadi distorsi.

Dijelaskan, waktu kerja pekerja/buruh, tetap diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Upah Minimum Kabupaten/Kota Dipertahankan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak ada penghapusan upah minimum.

Penetapan upah minimum tersebut tetap berdasarkan peraturan pemerintah.

"Jadi, upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya juga tetap mengacu Undang-Undang 13/2003 dan PP No. 78/2015.

Memang selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Jadi formula lebih detailnya diatur dengan peraturan pemerintah," katanya dalam konfrensi pers daring, Rabu (7/10/2020).

Ida juga memastikan bahwa upah minimum kabupaten/kota ( UMK) masih dipertahankan.

"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Selain itu ketentuan mengenai upah minimum kabupaten/kota juga tetap dipertahankan.

Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," katanya.

Hal lainnya lanjut Menaker, UU Cipta Kerja menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum. Menurut dia, ini telah jelas disebutkan di dalam UU Cipta Kerja.

Di samping itu juga, memperkuat perlindungan upah bagi para pekerja/buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor usaha mikro dan kecil, di dalam UU Cipta Kerja juga mengatur pengupahan di sektor UMKM.

Ida menekankan, pembuatan beleid tersebut tidak hanya mementingkan pekerja informal, tetapi juga harus memastikan perlindungan bagi usaha mikro dan kecil.

"Jadi, perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari UMKM kita dan akan diatur pengupahannya di dalam Undang-Undang Cipta Kerja," ujar dia.

Prematur Menyimpulkan UU Cipta Kerja Buat Pekerja Rentan PHK

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, semangat yang dibangun dalam Undang-Undang Cipta Kerja yakni untuk memperluas penyediaan lapangan kerja, bukan justru menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja atau buruh," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Justru, kata dia, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR tersebut akan menyerap banyak tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja yang baru. Bahkan, pemerintah meyakini bahwa UU Cipta Kerja akan melindungi para pekerja, terutama bagi yang terkena PHK perusahaan. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan jud

(Tribunnewsmaker.com/*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Jadi Pertimbangan Buruh Setelah Mogok Nasional

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved