Setelah Mogok Kerja dan Berujung Ricuh, Serikat Pekerja Pertimbangkan Gugat UU Ciptaker ke MK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, langkah selanjutnya akan diputuskan pekan depan saat rapat bersama 32 fed
Kendati telah disahkan, dapatkah pemerintah mengubah UU tersebut terutama pada klaster ketenagakerjaan?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menegaskan penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan telah dipertimbangkan melalui hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
"Penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Nomor 13 Tahun 2003," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja.
Di samping itu, RUU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT.
"Di samping itu, dalam rangka pengawasan terhadap perusahaan alih daya, RUU Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap Perusahaan Alih Daya yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS)," katanya.
Mengenai ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat, lanjut Ida, tetap diatur seperti UU eksisting (UU 13/2003) dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu.
Luruskan Informasi soal Ketenagakerjaan yang Simpang Siur
Ida Fauziyah coba meluruskan isi dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang selama ini informasinya simpang siur.
Seperti halnya informasi terkait pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), dan waktu jam kerja pekerja/buruh.
"Beberapa hal terjadi pemelintiran isi dari undang-undang klaster ketenagakerjaan.
Yang pertama tentang Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja," katanya dalam konfrensi pers Penjelasan UU Cipta Kerja secara daring, Rabu (7/10/2020).
Di samping itu, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.
"Jadi ketentuan syarat-syarat itu tetap diatur sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU No. 13 Tahun 2003 yaitu adalah justru memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT, yaitu adanya kompensasi kepada pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT," katanya.
Kemudian, kata Ida, syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan.