Setelah Mogok Kerja dan Berujung Ricuh, Serikat Pekerja Pertimbangkan Gugat UU Ciptaker ke MK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, langkah selanjutnya akan diputuskan pekan depan saat rapat bersama 32 fed
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Setelah Mogok kerja selama tiga hari berturut-turut, akhirnya buruh akan mempertimbangkan langkah kedepan.
Serikat pekerja hingga saat ini belum memutuskan langkah ke depan, setelah melakukan aksi mogok nasional selama tiga hari tolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, langkah selanjutnya akan diputuskan pekan depan saat rapat bersama 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja.
• MK Akan Bersikap Netral Dalam Uji Materi UU Cipta Kerja: Silahkan Kawal dan Monitor
"Nanti kami kabari hasilnya. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu opsi (langkah ke depan)," papar Said saat dihubungi, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Diketahui, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020), menuai banyak penolakan.
Buruh melakukan aksi turun ke jalan dan mogok nasional selama tiga hari.
Hal ini dilakukan agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.
MK Minta Dikawal
MK akan bersikap Netral dalam pembahasan Uji Materi UU Cipta Kerja yang sat ini menjadi sorotan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Fajar Laksono, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi.
Fajar dihubungi Kompas pada Kamis 8 Oktober 2020.
• Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Berikan Sanksi Tegas Pada Pendemo yang Membuat Kerusuhan
• BP Batam Mulai Buka Lamaran Untuk Karyawan ATB, Maria : Tidak Semua Mau
MK akan dalam perkara uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang kini tengah disoroti masyarakat.
Fajar mengatakan Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan permohonan dukungan dari MK terhadap UU Cipta Kerja.
Fajar memastikan pihaknya tak akan terpengaruh dengan pernyataan tersebut.
Dirinya menjelaskan MK tak pernah menyampaikan pendapat mengenai dukung mendukung UU.
