Jokowi Pimpin Rapat Virtual Dengan Semua Gubernur, Tekankan UU Cipta Kerja Sangat Dibutuhkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memimpin rapat terbatas membahas Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) dengan para Gubernur secara virtual pada Jum
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Presiden Jokowi Pimpin Rapat Secara Virtual dengan Gubernur di Seluruh Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Gubernur mengatakan kalau UU Cipta Kerja ini sangat bermanfaat untuk kedepannya.
Apalagi menurut Jokowi, setiap tahunya ada 2,9 Juta penduduk Indonesia usia kerja baru yang masuk ke dunia kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memimpin rapat terbatas membahas Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) dengan para Gubernur secara virtual pada Jumat pagi, (9/10/2020).
• Siapa Aktor di Balik Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja? Luhut Sudah Tahu Dalangnya
• 18 Jurnalis Hilang Usai Demo UU Cipta Kerja, No Mereka Tidak Bisa Dihubungi
Dalam rapat tersebut Presiden mengatakan telah menegaskan kepada para gubernur mengenai perlunya Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut Presiden UU Cipta Kerja diperlukan karena setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Oleh karena itu dibutuhkan lapangan kerja seluas luasnya.
Menurut Presiden UU Cipta Kerja dibuat agar tercipta lapangan kerja yang luas terutama yang bersifat padat karya. Karena saat ini sebanyak 87 persen dari total penduduk yang bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dan 39 persen berpendidikan sekolah dasar. Oleh karena itu diperlukan penciptaan lapangan kerja baru terutama yang sifatnya padat karya.
"Jadi Undang-undang Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," katanya.
Dalam Undang-undang Cipta Kerja menurut Presiden terdapat 11 klaster yang secara umum memiliki tujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Adapun klaster tersebut yakni urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.
• Deretan Artis Sikapi UU Cipta Kerja, Melanie Subono Sebut Pengkhianat, Desta: Udah Paham Bener?
"Selain itu urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi," pungkasnya.
Silahkan Gugat ke MK
Akhirnya Presiden Indonesia merespon aksi demo terkait Pemolakan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI.
Menurut Jokowi, Selama ini penolakan dan Demo tersebut terjadi karena adanya informasi yang salah.
Sehingga buruh termakan isu Hoaks dan berujung aksi demo.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).
• Siapa Aktor di Balik Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja? Luhut Sudah Tahu Dalangnya
• Aksi Heroik Pemuda Selamatkan Polantas yang Dikepung Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja Terekam CCTV
Orang nomor satu di Indonesia itu meminta masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor.
Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menanggapi aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang telah digelar tiga hari berturut-turut untuk menolak UU Cipta Kerja.
Jokowi menyebut aksi itu disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.
Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.
Misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.
Namun, Jokowi tidak secara rinci menjelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Jokowi kepada para Gubernur: UU Cipta Kerja untuk Buka Lapangan Kerja bagi Pengangguran
