PILKADA BINTAN

Share Video Pasangan Calon, Seorang Anggota PPS Kijang Bintan Mengundurkan Diri

Anggota PPS Kijang kota yang diduga melanggar kode etik sudah dipanggil dan dimintai keterangan beberapa hari lalu terkait dugaan tersebut.

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
Anggota KPU Bintan, Syamsul 

Editor: Zabur Anjasfianto

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Diduga melanggar kode etik akibat share video pasangan calon (Paslon),  anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kijang Kota Kecamatan Bintim mengajukan pengunduran diri ke KPU Bintan.

Anggota KPU Bintan, Syamsul menuturkan, anggota PPS Kijang Kota yang diduga melanggar kode etik sudah dipanggil dan dimintai keterangan beberapa hari lalu terkait dugaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan PPS Kijang Kota ini tidak ada unsur pelanggaran dalam kasus tersebut.

"Kemudian 5 Oktober 2020 lalu PPS itu kita panggil dan di sana PPS yang bersangkutan mengundurkan diri," ujarnya, Jumat (9/10/2020).

Syamsul juga menuturkan, bahwa di tengah PPS Kijang Kota ini mengundurkan diri, KPU langsung mencari pengganti PPS tersebut.

 "Hari ini Jumat (9/10/2020) kita sudah melantik pergantian antar waktu (PAW) PPS Kijang Kota bersama dua orang PAW PPS dari Kecamatan Teluk Sebong dan Kecamatan Gunung Kijang," tuturnya.

Sikap KPU Bintan, Anggota Ad Hoc Bintim Dilaporkan Bawaslu Karena Langgar Kode Etik

 Paslon Bupati Bintan Diminta Patuhi Aturan Pemasangan APK, Bawaslu : Jangan Sampai Dicopot Paksa

Syamsul memberitahu, PPS yang digantikan di Kecamatan Teluk Sebong digantikan karena mendapatkan pekerjaan baru.

"Begitu juga dengan PPS yang diganti Kecamatan Gunung Kijang juga karena mendapatkan pekerjaan di Tanjungpinang sehingga mengundurkan diri," terangnya.

Syamsul juga menambahkan, bahwa PAW PPS Kijang Kota digantikan oleh seorang wanita bernama Sri Qordriya Ningsi asli warga Bintan Timur.

"Penggantinya seorang wanita asli warga Kijang, Kecamatan Bintim," ungkapnya.

Syamsul juga tidak lupa mengimbau kepada PPK dan PPS di Bintan untuk tetap netral dan tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu pada Pilkada tahun 2020.

"Kita harapkan PPK dan PPS bisa menjalankan amanah dan aturan yang ada sebagai bagian dari penyelenggara pemilu," katanya.

Dilaporkan Bawaslu

Ternyata anggota Ad Hoc Bintan Timur (Bintim) yang dianggap melanggar kode etik jelang Pilkada Bintan merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kijang Kota.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved