PILKADA BINTAN
Share Video Pasangan Calon, Seorang Anggota PPS Kijang Bintan Mengundurkan Diri
Anggota PPS Kijang kota yang diduga melanggar kode etik sudah dipanggil dan dimintai keterangan beberapa hari lalu terkait dugaan tersebut.
Penulis: Alfandi Simamora |
Lebih lanjut, Dumoranto mengatakan, penanganan terkait pelanggaran Ad Hoc ini bukan di tangan Bawaslu Bintan melainkan ranahnya KPU Bintan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/02/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji/, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
"Jadi setelah kita temukan, tindaklanjutnya ke penyelenggara Pemilu atau KPU Bintan," tutupnya.
(TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
Rekomendasi untuk Anda