PILKADA BINTAN

Share Video Pasangan Calon, Seorang Anggota PPS Kijang Bintan Mengundurkan Diri

Anggota PPS Kijang kota yang diduga melanggar kode etik sudah dipanggil dan dimintai keterangan beberapa hari lalu terkait dugaan tersebut.

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
Anggota KPU Bintan, Syamsul 

Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Haris Daulay.

"PPS Kijang Kota yang dianggap melanggar kode etik ini merupakan anggota PPS, bukan ketuanya," kata Haris, Senin (5/10/2020).

Haris melanjutkan, terkait laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan itu, pihaknya sudah meminta klarifikasi awal.

"Sudah kita mintai klarifikasi awal terkait dengan laporan Bawaslu Bintan," tuturnya.

Sikap KPU Bintan, Anggota Ad Hoc Bintim Dilaporkan Bawaslu Karena Langgar Kode Etik

PILKADA BINTAN - KPU Bintan Buka Posko Pengaduan Bagi Warga Tak Terdaftar di DPS

Disinggung soal sanksi sampai ke pemecatan terhadap yang bersangkutan, Haris menuturkan, pihaknya saat ini belum menerapkan sanksi. Lantaran KPU Bintan menilai, belum ditemukan ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran netralitas sebagaimana dimaksud.

"Namun, tindaklanjut klarifikasi masih tetap kita dalami dengan mengagendakan memanggil saksi pelapor untuk dimintai keterangan," terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu Bintan menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan.

Komisioner Bawaslu Bintan Kordiv Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga, Dumoranto Situmorang mengatakan, pelanggaran kode etik itu ditemukan oleh Panwascam Bintan Timur di media sosial.

Langgar Kode Etik Jelang Pilkada Bintan, Anggota Ad Hoc Bintim Dilaporkan Bawaslu ke KPU

Yang bersangkutan membagikan cuplikan video warga yang mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Bintan.

Setelah itu Panwascam langsung menyampaikan temuan itu kepada Bawaslu Bintan untuk tindak lanjutnya.

"Atas hal itu kita juga sudah surati KPU Bintan," ujarnya, Senin (5/10/2020).

Adapun bukti pelanggaran, lanjut Dumoranto, sudah dipenuhi oleh Panwascam Bintim.

"Berupa screenshot akun sosial media milik bersangkutan yang men-share video tersebut," tuturnya.

Dumoranto menambahkan, Ad Hoc KPU Bintan yang melanggar kode etik itu bertugas di Kecamatan Bintim.

"Dari yang kita ketahui Ad Hoc itu merupakan anggota bukan ketuanya," kata Dumoranto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved