PILKADA BINTAN

Share Video Pasangan Calon, Seorang Anggota PPS Kijang Bintan Mengundurkan Diri

Anggota PPS Kijang kota yang diduga melanggar kode etik sudah dipanggil dan dimintai keterangan beberapa hari lalu terkait dugaan tersebut.

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
Anggota KPU Bintan, Syamsul 

Editor: Zabur Anjasfianto

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Diduga melanggar kode etik akibat share video pasangan calon (Paslon),  anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kijang Kota Kecamatan Bintim mengajukan pengunduran diri ke KPU Bintan.

Anggota KPU Bintan, Syamsul menuturkan, anggota PPS Kijang Kota yang diduga melanggar kode etik sudah dipanggil dan dimintai keterangan beberapa hari lalu terkait dugaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan PPS Kijang Kota ini tidak ada unsur pelanggaran dalam kasus tersebut.

"Kemudian 5 Oktober 2020 lalu PPS itu kita panggil dan di sana PPS yang bersangkutan mengundurkan diri," ujarnya, Jumat (9/10/2020).

Syamsul juga menuturkan, bahwa di tengah PPS Kijang Kota ini mengundurkan diri, KPU langsung mencari pengganti PPS tersebut.

 "Hari ini Jumat (9/10/2020) kita sudah melantik pergantian antar waktu (PAW) PPS Kijang Kota bersama dua orang PAW PPS dari Kecamatan Teluk Sebong dan Kecamatan Gunung Kijang," tuturnya.

Sikap KPU Bintan, Anggota Ad Hoc Bintim Dilaporkan Bawaslu Karena Langgar Kode Etik

 Paslon Bupati Bintan Diminta Patuhi Aturan Pemasangan APK, Bawaslu : Jangan Sampai Dicopot Paksa

Syamsul memberitahu, PPS yang digantikan di Kecamatan Teluk Sebong digantikan karena mendapatkan pekerjaan baru.

"Begitu juga dengan PPS yang diganti Kecamatan Gunung Kijang juga karena mendapatkan pekerjaan di Tanjungpinang sehingga mengundurkan diri," terangnya.

Syamsul juga menambahkan, bahwa PAW PPS Kijang Kota digantikan oleh seorang wanita bernama Sri Qordriya Ningsi asli warga Bintan Timur.

"Penggantinya seorang wanita asli warga Kijang, Kecamatan Bintim," ungkapnya.

Syamsul juga tidak lupa mengimbau kepada PPK dan PPS di Bintan untuk tetap netral dan tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu pada Pilkada tahun 2020.

"Kita harapkan PPK dan PPS bisa menjalankan amanah dan aturan yang ada sebagai bagian dari penyelenggara pemilu," katanya.

Dilaporkan Bawaslu

Ternyata anggota Ad Hoc Bintan Timur (Bintim) yang dianggap melanggar kode etik jelang Pilkada Bintan merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kijang Kota.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Haris Daulay.

"PPS Kijang Kota yang dianggap melanggar kode etik ini merupakan anggota PPS, bukan ketuanya," kata Haris, Senin (5/10/2020).

Haris melanjutkan, terkait laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan itu, pihaknya sudah meminta klarifikasi awal.

"Sudah kita mintai klarifikasi awal terkait dengan laporan Bawaslu Bintan," tuturnya.

Sikap KPU Bintan, Anggota Ad Hoc Bintim Dilaporkan Bawaslu Karena Langgar Kode Etik

PILKADA BINTAN - KPU Bintan Buka Posko Pengaduan Bagi Warga Tak Terdaftar di DPS

Disinggung soal sanksi sampai ke pemecatan terhadap yang bersangkutan, Haris menuturkan, pihaknya saat ini belum menerapkan sanksi. Lantaran KPU Bintan menilai, belum ditemukan ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran netralitas sebagaimana dimaksud.

"Namun, tindaklanjut klarifikasi masih tetap kita dalami dengan mengagendakan memanggil saksi pelapor untuk dimintai keterangan," terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu Bintan menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan.

Komisioner Bawaslu Bintan Kordiv Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga, Dumoranto Situmorang mengatakan, pelanggaran kode etik itu ditemukan oleh Panwascam Bintan Timur di media sosial.

Langgar Kode Etik Jelang Pilkada Bintan, Anggota Ad Hoc Bintim Dilaporkan Bawaslu ke KPU

Yang bersangkutan membagikan cuplikan video warga yang mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Bintan.

Setelah itu Panwascam langsung menyampaikan temuan itu kepada Bawaslu Bintan untuk tindak lanjutnya.

"Atas hal itu kita juga sudah surati KPU Bintan," ujarnya, Senin (5/10/2020).

Adapun bukti pelanggaran, lanjut Dumoranto, sudah dipenuhi oleh Panwascam Bintim.

"Berupa screenshot akun sosial media milik bersangkutan yang men-share video tersebut," tuturnya.

Dumoranto menambahkan, Ad Hoc KPU Bintan yang melanggar kode etik itu bertugas di Kecamatan Bintim.

"Dari yang kita ketahui Ad Hoc itu merupakan anggota bukan ketuanya," kata Dumoranto.

Lebih lanjut, Dumoranto mengatakan, penanganan terkait pelanggaran Ad Hoc ini bukan di tangan Bawaslu Bintan melainkan ranahnya KPU Bintan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/02/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji/, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

"Jadi setelah kita temukan, tindaklanjutnya ke penyelenggara Pemilu atau KPU Bintan," tutupnya.

 (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved