UU Cipta Sudah Disahkan, Rencana Jokowi Selanjutnya Dibocorkan Menaker

Menurutnya, berbagai PP yang akan mengatur klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja tersebut, rencananya akan diselesaikan pada akhir Oktober 2020 in

Editor: Eko Setiawan
BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan oleh DPR RI. Sejauh ini banyak keributan terjadi pasca diresmikannya UU Cipta Kerja tersebut.

Omnibuslaw Cipta Kerja secara resmi telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR sejak Senin (5/10/2020) kemarin.

Setelah pengesahan UU Cipta Kerja, banyak buruh dan mahasiswa melakukan demo di berbagai kota, untuk menolah UU Cipta Kerja.

 

Aksi Heroik Pemuda Selamatkan Polantas yang Dikepung Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja Terekam CCTV

Deretan Artis Sikapi UU Cipta Kerja, Melanie Subono Sebut Pengkhianat, Desta: Udah Paham Bener?

Namun ternyata, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merencanakan suatu langkah untuk menanggapi UU Cipta Kerja setelah disahkan oleh DPR.

Rencana Presiden Jokowi ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah membeberkan rencana Presiden Jokowi selanjutnya setelah UU Cipta Kerja secara resmi disahkan oleh DPR.

Dari penuturan Ida, dirinya ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk merumuskan paling banyak lima Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja.

Pemerintah, kata Ida, membuka diri bagi serikat buruh selama proses perumusan PP.

Pihaknya mengundang sejumlah serikat buruh yang selama ini melakukan demo untuk menolak pasal-pasal yang ada di UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja ini memerintahkan untuk ada pengaturan lebih detailnya dalam PP, direncanakan minimal tiga PP, maksimal lima PP yang disiapkan," kata Ida, seperti yang diberitakan Kompas.com.

Menurutnya, berbagai PP yang akan mengatur klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja tersebut, rencananya akan diselesaikan pada akhir Oktober 2020 ini.

"Arahan Bapak Presiden dalam akhir Oktober ini seluruh peraturan pemerintah itu akan kita selesaikan," tegas Ida.

Pembuatan PP klaster ketenagakerjaan itu akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk serikat buruh/pekerja dan dunia usaha yang diwakilkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ida meminta bantuan untuk menyampaikan hasil sosialisasi itu kepada serikat pekerja dan dunia usaha.

Menurut Ida, saat ini banyak simpang siur isu dan distorsi informasi tentang UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan.

Keinginan Presiden Jokowi di UU Cipta Kerja

Jokowi saat konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 24 September 2020
Jokowi saat konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 24 September 2020 (https://www.setneg.go.id/)

UU Cipta Kerja mewujudkan keinginan Presiden Jokowi untuk menerbitkan ombibus law yang dapat merevisi banyak undang-undang sekaligus.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved