Jumat, 15 Mei 2026

Jokowi Tanggapi UU Cipta Kerja Pemicu Demo Dimana-mana: Disinformasi Substansi dan Hoax Medsos

Jokowi melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU dan hoax

Tayang:
Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan menanggapi pengesahan UU Cipta Kerja di Istana Bogor, Jumat (10/9/2020) 

TRIBUNBATAM.ID -Sebelum dan sesudah disahkan menjadi Undang-Undang, Omnibus Law Cipta Kerja menuai protes.

Gelombang unjuk rasa digelar sebagai bentuk penolakan terhadap undang-undang tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan secara umum UU Cipta Kerja bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Pangdam Jaya Angkat Bicara Soal Berikan Tameng ke Mahasiswa saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Penganiayaan Jurnalis saat Liput Demo UU Cipta Kerja, Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas

Presiden Jokowi menyampaikan itu Jumat pagi, setelah memimpin rapat terbatas bersama jajarannya untuk membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.

Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi," kata Presiden dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Jumat (9/10/2020).

Jokowi Pimpin Rapat Virtual Dengan Semua Gubernur, Tekankan UU Cipta Kerja Sangat Dibutuhkan

Adapun kesebelas klaster tersebut yaitu urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengeaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/nz)

Kepala Negara juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja disusun untuk memenuhi kebutuhan atas lapangan kerja baru yang sangat mendesak.

Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.

Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Jokowi Beberkan Kelebihan UU Cipta Kerja, Urusan Perizinan di Permudah, Banyak Investor Akan Melirik

"Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.

Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran," jelasnya.

Namun demikian, Presiden melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial.

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Kepala Negara hendak meluruskan beberapa disinformasi tersebut.

Pengunjuk rasa membakar Halte Transjakarta saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta.
Pengunjuk rasa membakar Halte Transjakarta saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta. (THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA)

Presiden mengambil contoh adanya informasi yang menyebutkan tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved