Sederet Manfaat UU Cipta Kerja Menurut Jokowi, Apa Saja?
Menanggapi banyaknya aksi demo penolakan UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis peryataan resmi terkait UU Cipta Kerja.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - Menanggapi banyaknya aksi demo penolakan UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis peryataan resmi terkait UU Cipta Kerja.
Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga membeberkan sejumlah keuntungan dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR.
Omnibus Law Cipta Kerja merupakan RUU usulan Jokowi dan masuk sebagai RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
• UMK Dihapus hingga Cuti Dihilangkan, Inilah Daftar 7 Hoaks UU Cipta Kerja yang Dibantah Jokowi
Pengesahan UU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berikut ini 3 keuntungan disahkannya UU Cipta Kerja sebagaimana yang diklaim Jokowi seperti dirangkum pada Minggu (11/10/2020).
• Jokowi Tanggapi UU Cipta Kerja Pemicu Demo Dimana-mana: Disinformasi Substansi dan Hoax Medsos
1. Membuka lapangan kerja baru
Jokowi menyebut, UU Cipta Kerja akan mendorong tumbuhnya investasi yang masuk ke Indonesia sehingga akan lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, terutama di masa pandemi Covid-19.
"Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19," kata Jokowi dalam keterangan resminya.
Ia mengatakan, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.
"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya nya bagi para pencari kerja dan pengangguran. Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," ucap Jokowi.
• Tuding Demo UU Cipta Kerja Karena Hoax, Koalisi Masyarakat Sipil Menduga Jokowi Dapat Laporan Keliru
2. Kemudahan membuka usaha
Menurut Jokowi, selama ini banyak pelaku usaha baru kesulitan untuk mendirikan usaha yang berbadan hukum, baik PT sampai koperasi, karenanya banyaknya perizinan yang harus dipenuhi.
"Dengan UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel," kata Jokowi
"Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah tidak ada lagi pembatasan modal minimum, pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya 9 orang saja. Koperasi sudah bisa dibentuk," kata dia lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jokowi-memberikan-keteranga-tentang-uu-cipta-kerja.jpg)