VIRUS CORONA DI JAKARTA

MULAI Hari Ini PSBB Transisi di Jakarta Diterapkan, Ini 7 Aturan Baru yang Wajib Anda Ketahui

Pelaksanaan PSBB transisi ini diatur dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 dan berlaku Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020

kompas.com
PSBB TRANSISI - Pelaksanaan PSBB transisi ini diatur dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 dan berlaku Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Foto:Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan beberapa kelonggaran selama masa PSBB Transisi.

Pelaksanaan PSBB transisi ini diatur dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona di Jakarta.

Pergub ini sekaligus perubahan atas Pergub No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

PSBB Transisi ini mulai berlaku Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober.

Gubernur Anies Baswedan Akan Berikan Bantuan Kepada Warga Jakarta yang Terdampak Banjir

PSBB Transisi Diberlakukan di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan Klaim Sudah Koordinasi ke Jokowi

Lalu perubahan apa saja yang dilonggarkan?,

Berikut 7 aturan baru diberlakukan selama masa PSBB Transisi

1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

2. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring

3. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas

4. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan

5. Bila ditemukan cluster di tempat kerja wajib melakukan penutupan selama 3 X 24 jam untuk disinfektasi

6. Sebisa mungkin wfh setiap bisnis wajib menyiapkan covid-19 Safety Plan

7. Ganjil genap tidak berlaku, sekolah masih tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved