VIRUS CORONA DI JAKARTA
MULAI Hari Ini PSBB Transisi di Jakarta Diterapkan, Ini 7 Aturan Baru yang Wajib Anda Ketahui
Pelaksanaan PSBB transisi ini diatur dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 dan berlaku Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan beberapa kelonggaran selama masa PSBB Transisi.
Pelaksanaan PSBB transisi ini diatur dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona di Jakarta.
Pergub ini sekaligus perubahan atas Pergub No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
PSBB Transisi ini mulai berlaku Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober.
• Gubernur Anies Baswedan Akan Berikan Bantuan Kepada Warga Jakarta yang Terdampak Banjir
• PSBB Transisi Diberlakukan di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan Klaim Sudah Koordinasi ke Jokowi
Lalu perubahan apa saja yang dilonggarkan?,
Berikut 7 aturan baru diberlakukan selama masa PSBB Transisi
1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
2. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring
3. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas
4. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan
5. Bila ditemukan cluster di tempat kerja wajib melakukan penutupan selama 3 X 24 jam untuk disinfektasi
6. Sebisa mungkin wfh setiap bisnis wajib menyiapkan covid-19 Safety Plan
7. Ganjil genap tidak berlaku, sekolah masih tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ)