VIRUS CORONA DI JAKARTA

MULAI Hari Ini PSBB Transisi di Jakarta Diterapkan, Ini 7 Aturan Baru yang Wajib Anda Ketahui

Pelaksanaan PSBB transisi ini diatur dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 dan berlaku Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020

kompas.com
PSBB TRANSISI - Pelaksanaan PSBB transisi ini diatur dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 dan berlaku Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Foto:Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

Gym diperbolehkan beroperasi

Ilustrasi
Ilustrasi (Okadoc)

Pusat kebugaran (gym) diperbolehkan beroperasi mulai Senin (12/10) saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diberlakukan kembali di Jakarta.

Namun, berdasarkan data yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta, Ahad, ada enam ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha gym.

Pertama, maksimal kapasitas yang diizinkan adalah 25 persen dari kapasitas.

Kedua, jarak antarorang dan antaralat harus diatur secara signifikan dengan minimal jarak dua meter.

Ketiga, tidak mengizinkan adanya latihan bersama di dalam ruangan, latihan semacam itu hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).

Keempat, pengelola diwajibkan menerapkan SOP protokol kesehatan secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

Kelima, pengelola harus menyiapkan fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.

Keenam, petugas di lokasi diwajibkan untuk memakai masker, "face shield" dan sarung tangan.

Jam yang ditentukan boleh beroperasinya gym adalah dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, tempat usaha pusat kebugaran itu juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel.

Salon tidak boleh melayani perawatan muka

ILUSTRASI / Tempat cukur rambut di Batam, Sir Salon menggelar rapid test untuk karyawannya, Kamis (9/7/2020).
ILUSTRASI / Tempat cukur rambut di Batam, Sir Salon menggelar rapid test untuk karyawannya, Kamis (9/7/2020). (TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang harus dipatuhi oleh pengusaha salon dan penata rambut (barber shop) selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Salah satunya adalah tidak boleh melayani perawatan muka atau wajah dan pijat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved