VIRUS CORONA DI JAKARTA
MULAI Hari Ini PSBB Transisi di Jakarta Diterapkan, Ini 7 Aturan Baru yang Wajib Anda Ketahui
Pelaksanaan PSBB transisi ini diatur dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 dan berlaku Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020
"Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan," demikian bunyi salah satu ketentuan operasional salon selama masa PSBB Transisi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta di situs resminya, Ahad.
Selain itu, kegiatan operasional salon juga harus membatasi kapasitas pengunjung dan antreannya hingga 50 persen.
Jarak antarkursi tunggu antrean juga dibatasi minimal 1,5 meter.
Staf maupun "hair stylist" yang melayani pelanggan juga harus bermasker, pelindung
wajah (face shield) dan sarung tangan.
Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pelanggan salon diminta untuk mendaftar secara daring.
Selama masa PSBB Transisi di Ibu Kota diberlakukan, jam operasional salon juga dibatasi pukul 09.00 WIB-21.00 WIB.
Ketentuan mulai diberlakukan bertepatan dengan diberlakukan PSBB Transisi pada Senin (12/10) hingga Ahad (25/10).
Secara umum, Pemprov DKI Jakarta meminta empat hal diterapkan selama PSBB Transisi di antaranya menjaga kebersihan lewat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menjaga jarak, meminta setiap penanggung jawab kegiatan untuk menyediakan fasilitas "contact tracing" dan menyiapkan pendataan. (Antaranews)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 7 Hal Baru yang Diterapkan Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta yang Dimulai Senin 12 Oktober