BATAM TERKINI
Polda Kepri Siagakan Pasukan, Besok FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Bakal Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Polda Kepri memastikan tidak mengeluarkan STTP terkait pemberitahuan yang masuk mengenai izin keramaian selama pandemi Covid-19.
Harry mengatakan, larangan penerbitan izin keramaian ini merupakan instruksi Kapolri yang berlaku di seluruh wilayah hukum di Indonesia.
Apa lagi Kota Batam saat ini angka pasien virus Corona cukup tinggi.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Penyelundupan PMI, 7 Orang Sembunyi di Boat Pancung Tertutup Terpal
Baca juga: Mogok Kerja Tolak Omnibus Law, Brimob Polda Kepri Siaga di Polsek Batuaji

Pemberian izin keramaian oleh Polda Kepri, menunggu instruksi selanjutnya dari Mabes Polri.
Dengan melihat situasi dampak Corona dan juga anjuran dan hasil evaluasi dari tim gugus tugas Penanganan Covid-19.
"Polda Kepri tak segan-segan menindak tegas panitia acara, jika memaksakan diri untuk menggelar sebuah acara yang mengundang kerumunan massa.
Apalagi itu itu terjadi di dalam ruangan. Yang rentan cepat penyebaran virus mematikan itu," ucapnya, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, masyarakat jangan sampai terlena karena sesungguhnya pandemi Covid-19 ini belum berakhir.
Pihaknya juga meminta kepada pimpinan organisasi masyarakat untuk menjadi agen dan terdepan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Kami imbau sekali lagi, agar semestinya kita menjadi orang yang memberikan edukasi kepada masyarakat," imbaunya.(TribunBatam.id/Alamudin/Leo Halawa)