Akhir Demo Berseri-seri Tolak UU Cipta Kerja, 8 Petinggi KAMI Sudah Ditangkap Polisi!

Polisi sudah menangkap delapan orang yang sebagian besar merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

cortesy_pemuda_madani
DEKLARASI KAMI - Ketua Komite Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Dr Ahmad Yani, saat membacakan deklarasi Jatidiri KAMI di Tugu Proklamasi, Pengangsaan, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNBATAM.ID - Demo berseri-seri menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja menyisakan dengan penangkapan oleh sejumlah orang.

Selain mahasiswa, kelompok pelajar dan kalangan umum, para aktivis yang punya nama di belantika politik nasional ikut terseret dan dikait-kaitkan dengan demo UU Cipta Kerja.

Baca juga: Sosok Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan, Pernah Bikin Heboh Ramal Pemerintahan Jokowi Runtuh

Baca juga: Sebut Menhan Prabowo Mencle-mencle di Twitter, Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi

Berbeda dari kelompok lain yang ditangkap lantaran membuat kerusuhan dan dugaan menyebar berita hoaks, para tokoh ditanggap lantaran dugaan menyebarkan hasutan.

Tercatat polisi sudah menangkap delapan orang yang sebagian besar merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI).

e-flayer Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
e-flayer Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (dok_facebook_pemudamadani)

Pada Selasa (13/10/2020) pagi, polisi awalnya mengonfirmasi penangkapan tiga petinggi KAMI yang terdiri dari Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI.

Baca juga: Nikita Mirzani Berulah, Nekat Lakukan Ini ke Polisi yang Sedang Amankan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Sebut UU Cipta Kerja Menjawab Angka Pengangguran di Indonesia

Kemudian Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI.

Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020.

Lalu, pada Selasa (13/10/2020), polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.

Ternyata, penangkapan dilakukan terhadap total delapan orang terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Baca juga: Polisi Bongkar Dosa Syahganda Cs terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pantas di Lapangan Anarki

Selain ketiga orang itu, polisi menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, dan WRP di kawasan Sumatera Utara selama 9-12 Oktober 2020.

Lalu, polisi menangkap KA di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.

Polisi baru memberikan keterangan lebih lanjut perihal kasus yang menjerat delapan orang tersebut pada Selasa sore.

DEKLARASI KAMI - Suasana deklarasi Jatidiri Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Pengangsaan, Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Pembacaan 10 Poin Deklarasi oleh politisi dan mantan anggota DPR-Ri (2009-2019) Dr Ahmad Yani.
DEKLARASI KAMI - Suasana deklarasi Jatidiri Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Pengangsaan, Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Pembacaan 10 Poin Deklarasi oleh politisi dan mantan anggota DPR-Ri (2009-2019) Dr Ahmad Yani. (dok_realtv_pemudamadani)

Menurut polisi, mereka ditangkap atas dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, hasutan tersebut diduga menyebabkan peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja bertindak anarkis.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Ungkap Alasan UU Cipta Kerja Dibentuk, Singgung Lapangan Pekerjaan

Baca juga: Kembali Ricuh! Aksi Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja, Polisi: Jangan Ada Anarki, Ini Aksi Damai

"Garis besarnya itu tadi, memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

"Penghasutan tentang apa?

Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis," sambung dia.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Awi mengatakan, ancaman pidananya lebih dari lima tahun.

Baca juga: Bawa Bendera Organisasi, Ratusan Mahasiswa Tiba di Kantor DPRD Kepri, Aksi Tolak UU Cipta Kerja

"Ancaman pidananya, yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara," ucap Awi.

Terkait Percakapan di Grup

Menurut keterangan Awi, penangkapan tersebut terkait dengan percakapan di grup aplikasi WhatsApp.

Bahkan, katanya, telah ada rencana untuk melakukan perusakan dalam aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja tersebut.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri.

Kepolisian membubarkan Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim di Graha Jabal Nur, Surabaya yang juga dihadiri Deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, Senin (28/9/2020).
Kepolisian membubarkan Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim di Graha Jabal Nur, Surabaya yang juga dihadiri Deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, Senin (28/9/2020). ((ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM))

Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu, mereka masyarakat yang, mohon maaf, yang tidak paham betul gampang tersulut," ujar Awi.

"Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan.

Itu ada jelas semua, terpapar jelas di handphone-nya," tambahnya.

Baca juga: Siapa Jumhur Hidayat, Aktivis Mantan Relawan Jokowi yang Ditangkap Bareskrim Terkait UU Cipta Kerja

Akan tetapi, Awi belum merinci lebih lanjut perihal narasi yang disebarkan maupun informasi lain tentang kasus tersebut.

Menurut dia, pihaknya akan merilis kasus itu nantinya.

Dari total delapan orang yang ditangkap, polisi belum menetapkan status hukum ketiga petinggi KAMI pusat, yaitu Syahganda, Anton, dan Jumhur.

"Yang sudah 1x24 jam sudah menjadi tersangka, tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini,” ungkap Awi.

Polisi memiliki waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum ketiganya.

Baca juga: Azan Zuhur Berkumandang, Aksi Mahasiwa Tanjungpinang Tolak UU Cipta Kerja Terhenti, Salat Berjemaah

Sementara itu, lima orang lainnya yang telah ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya kini ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.

Penangkapan Dikritik

Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap ketiga petinggi KAMI itu pun menuai kritik.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai langkah polisi tersebut hanya untuk menyebar ketakutan.

"Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Usman dalam keterangan tertulis, Selasa.

Selain itu, ia berpandangan, penangkapan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam.

Penangkapan tersebut, kata Usman, dapat dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan pengkritik rezim yang sedang berkuasa.

Presiden Joko Widodo pun dinilai telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia.

Amnesty juga mendesak agar negara menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang melontarkan kritik.

"Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi," ucap Usman.

.

.

.

(*)

Akhir Demo Berseri-seri Tolak UU Cipta Kerja, 8 Petinggi KAMI Sudah Ditangkap Polisi!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penangkapan Para Petinggi KAMI...

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved