Bos Distro Rayu Gadis Jadi Model, Mendadak Terobos Kamar Ganti
Bos distro di Lamongan M Satrya Nur Rohman (26) ditangkap polisi gara-gara lakukan tindak asusila.
Editor:
Eko Setiawan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 kaus, 1 celana jeans, 1 buah Sticker bertuliskan W. Rock Store berwama merah dan putih, 1 tas plastik wama putih bertuliskan W. Rock Store, 1 gantungan baju wama Hitam yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Harun menambahkan, penyidik akan memeriksakan kejiwaan tersangka. (Hanif)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pengusaha Distro di Lamongan Kecanduan Payudara, Belasan Model Terbujuk Siasat Licik untuk Ditiduri
Rekomendasi untuk Anda