Cinta Terlarang Ayah dan Anak Tiri di Kepri, 3 Tahun Jalin Kasih Berakhir di Kantor Polisi
Cinta terlarang antara ayah dan anak tiri di Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi buah bibir warga
TRIBUNBATAM.ID - Cinta terlarang antara ayah dan anak tiri di Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi buah bibir warga.
Terlebih, jalinan asmara antara A (40) dan Y (15) berlangsung tak singkat, yakni selama 3 tahun.
Baca juga: Gadis ABG di Klaten Dicabuli Ayah Tiri Selama 3 Tahun, Pelaku Beraksi Tiap Ibu Pergi Beli Sarapan
Baca juga: 3 Hari Tidak Keluar Rumah, Mahasiswi Cantik dan Ibunya Ditemukan Tewas: Ayah Tiri Geby, Mana?
Hubungan keduanya terbongkar saat ibu Y sekaligus istri A, mencium hal tak baik dan mengetahui keduanya berada di kamar dan langsung melapor ke polisi.

"Dari keterangan sementara sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Tewas Digantung Calon Ayah Tiri, Pelaku Marah Karena Ibu Korban Sering Pulang Malam
Baca juga: Ayah Tiri di Tanjungpinang Tega Cabuli Anak Sambungnya, Terjadi Sejak Korban Masih 3 SD
Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (14/10/2020).
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.
Baca juga: Remaja di Sumsel Tikam Ayah Tiri Sampai Tewas karena Sering Menganiaya Ibu dan Mencabuli Adiknya
Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 10 malam.
Kini pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Pasrah Ditangkap Polisi
Kasus pencabulan kepada anak tiri juga terjadi di Karimun.
Tersangka pencabulan anak tirinya sendiri, Za, tak banyak bicara saat tiba di Polres Karimun.
Baca juga: Ibu Disiksa, Adik Diduga Dicabuli, Jef Cari Ayah Tirinya dan Menikamnya hingga Menjemput Ajal
Baca juga: Alasan Rumah Remang-remang dan Tak Tahan Lihat Tubuh Molek, Ayah Tiri Perkosa Putrinya Berkali-kali
Saat ditanya, Za lebih banyak bungkam.
Hanya sedikit yang ia sampaikan saat diwawancarai wartawan.
Za mengaku telah mendapatkan informasi jika polisi akan datang untuk menangkapnya.

Namun ia mengatakan telah pasrah dan tidak ingin kabur lagi.
"Saya tau informasi orang ni datang.
Tapi ya mau bagaimana, masalah ya dihadapi," ujarnya singkat, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Anak Minta Ditemani Tidur Karena Takut Sendirian di Kamar, Ayah Tiri Malah Lampiaskan Nafsu Bejat
Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Bison melakukan pengendapan di sekitar rumah yang ditinggali Za.
Setelah memastikan Za berada di rumah tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan, pada Rabu (7/10/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

"Tim Bison Satreskrim Polres Karimun telah menangkap saudara Za di Tandikek, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau," kata Herie, Kamis malam.
Herie menyebutkan, saat ditangkap, Za sedang bersama dengan anak perempuannya yang masih kecil.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Karimun Dipaksa Ayah Tiri Untuk Layani Nafsu Bejatnya Berulang Kali
"Di rumah tersebut Za ditemukan sedang berdua saja dengan anaknya," ujar Herie.
Dijelaskan Herie, Za telah melarikan diri sejak tahun 2019 setelah mencabuli anak tirinya dan baru tertangkap pada tahun 2020.
"Tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tambah Herie.
Baca juga: Motif Ayah Tiri di Tegal Rudapaksa Anak, Jarang Nonton Film Panas hingga Ingin Setubuhi Korban
.
.
.
(TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)
Cinta Terlarang Ayah dan Anak Tiri di Kepri, 3 Tahun Jalin Kasih Berakhir di Kantor Polisi