Bocah 12 Tahun di Karimun Dipaksa Ayah Tiri Untuk Layani Nafsu Bejatnya Berulang Kali
Dalam ungkap kasus di Polres Karimun, Kamis (9/7) kemarin terungkap, aksi bejat Ew ke anak tirinya itu sudah terjadi enam tahun lamanya.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Bocah 12 tahun harus merasakan kekejian ayah tirinya sendiri.
Ia diperkosa berkali-kali oleh suami ibunya yang seharusnya ia anggap sebagai ayah yang bisa melindunginya.
Seorang pria berinisial Ew diringkus anggota Satreskrim Polres Karimun.
Pria 30 tahun ini diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun.
• Curi Kotak Infak Berisi Rp 7 Ribu, Kakek Sujarwo Divonis Bersalah Oleh Pengadilan
• Pengakuan Perampok Sadis di Batam, Sudah Incar Korban Sejak Dari Minimarket
Dalam ungkap kasus di Polres Karimun, Kamis (9/7) kemarin terungkap, aksi bejat Ew ke anak tirinya itu sudah terjadi enam tahun lamanya.
Setiap melancarkan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh ibu dan saudaranya jika korban mengadukan apa yang ia alami.
Karena ancaman tersebut, korban ketakutan dan membiarkan tersangka menyetubuhinya.
Aksi Ew terbongkar setelah ibu korban yang juga istri siri Ew membuat laporan ke polisi.
Aksi tersangka bisa terbongkar setelah korban menceritakan apa yang ia alami kepada bibinya.
Selanjutnya bibi korban menyampaikan hal tersebut kepada ibu kandung korban.
Karena tidak terima, istri tersangka atau ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Karimun.
Polisi akhirnya membekuk tersangka pada tanggal 3 Juli 2020 di tempat kerjanya.
"Tersangka sudah melakukan tindakannya sejak tahun 2014," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Tersangka terancam mendekam paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
• Bercocok Tanam dan Pelihara Ikan, Cara Polres Bintan Dukung Ketahanan Pangan Selama Pandemi Covid-19
• Diperkirakan Awal Agustus, Jalan Lintas Perbatasan Malaysia-Singapura Akan Dibuka Kembali

Ew disangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.