Korupsi Jemaah Eks Gubernur Sumut Gatot dan DPRD, KPK Sita Rp 3,7 Miliar Sudah Tetapkan 14 Tersangka

KPK telah menyita Rp 3,7 miliar uang dari eks anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho

Tribunnews/JEPRIMA
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara mengenakan rompi oranye saat dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/07/2020). Sebanyak 11 anggota DPRD Sumatera Utara resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumatera Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho. 

TRIBUNBATAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita Rp 3,7 miliar uang dari eks anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Dalam kasus korupsi berjemaah ini KPK telah memeriksa 59 orang saksi dan menahan 14 orang tersangka.

Baca juga: Febri Diansyah dan Sudah Mundurnya 157 Pegawai KPK, Wakil Ketua: Ini Ujian

Baca juga: Usai Febri Diansyah Siapa Menyusul? 37 Pegawai KPK Mundur, Cari Tantangan Kerja Lain hingga Keluarga

Teranyar, KPK menahan mantan anggota DPRD Sumut Nurhasanah terhitung mulai 14 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni NHS (Nurhasanah)," tutur Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Baca juga: Asisten Gubernur Sumut Ditangkap Polisi Karena Korupsi

Ia menjelaskan KPK juga telah menyita sejumlah uang dari kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke puluhan bekas anggota DPRD Sumut.

Mantan anggota DPRD Sumatera Utara mengenakan rompi oranye saat dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/07/2020). Sebanyak 11 anggota DPRD Sumatera Utara resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumatera Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho.
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara mengenakan rompi oranye saat dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/07/2020). Sebanyak 11 anggota DPRD Sumatera Utara resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumatera Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho. (Tribunnews/JEPRIMA)

"Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan uang pengembalian para tersangka dan saksi senilai total Rp3.732.500.000," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

KPK menetapkan status tersangka kepada 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020.

Baca juga: Sakit Jantung, Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Tetap Ditahan di Rutan Tanjungpinang

Baca juga: SELAMA 2020, Belum Satupun Kasus Korupsi Dibongkar oleh Polda Kepri

14 mantan legislator itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000 sampai dengan Rp 777.500.000 dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca juga: Setelah 10 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap di Rumahnya

Penerimaan uang terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara dan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tribunnews medan)

Kemudian, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Baca juga: Kabag Hukum Pemko Batam Ditahan di Rutan Tanjungpinang, Tempati Ruang Penyengat Khusus Kasus Korupsi

Baca juga: Lihai seperti Djoko Tjandra, Tampang Arman Laode Hasan Buron Korupsi 10 Tahun yang Diciduk Jaksa

Atas perbuatannya tersebut, 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penetapan 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumut ini sebagai tersangka merupakan tahap keempat.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019.

Baca juga: DOR! Tersangka Korupsi Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejaksaan Saat Hendak Diperiksa

Baca juga: Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kejati Kepri Kecewa

50 orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

.

.

.

(*)

Korupsi Jemaah Eks Gubernur Sumut Gatot dan DPRD, KPK Sita Rp 3,7 Miliar Sudah Tetapkan 14 Tersangka

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Rp 3,7 Miliar dari Kasus Suap Gatot Pujo ke Eks Anggota DPRD Sumut

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved