Membahas Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko dan Kasus Kepemilikan Senjata Api yang Melibatkannya
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo membenarkan adanya pemanggilan terhadap Soenarko.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko dipanggil Bareskrim Polri.
Pemanggilan mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Sunarko dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (16/10/2020).
Surat panggilan itu bernomor S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum.
Surat itu pun telah dikirimkan penyidik ke rumahnya di Cijantung, Jakarta Timur.
"Iya sesuai panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik. Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata rigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut, ia mengatakan pemanggilan ini sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap Soenarko.
Apabila berkas perkara itu lengkap, maka berkas itu akan dikirimkan ke Kejaksaan RI.
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," katanya.
Perjalanan kasus Soenarko
Mayjen (Purn) Soenarko menjadi tersangka kasus makar pada aksi 22 Mei 2019 lalu dan kepemilikan senjata api ilegal.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh penyidik Mabes Polri pada Mei 2019.
Atas kasus tersebut, Soenarko sempat ditahan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat itu menyebut bila kasus pemilikan senjata api ilegal yang menjerat Soenarko berbeda dengan kasus kepemilikan sejata api ilegal yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
"Agak berbeda dengan kasus bapak Soenarko, ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu. Seperti dalam kasus bapak Kivlan Zen, jadi grade nya beda, sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini," tutur Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019) saat itu.