Empat Berita Terpopuler Batam Hari Ini: Kendala Kampung Tua Hingga Polemik Podium Kecamatan Nongsa
Kendala Kampung Tua yang diungkap Ketua DPRD Batam hingga Polemik Podium Kecamatan Nongsa di Pilkada Kepri, jadi beberapa berita terpopuler hari ini.
Hal itu terjadi karena harus bergantian untuk lalui jalan rusak tersebut.

Harus ada solusi dan keputusan bersama, untuk memelihara jalan tersebut. Agar masyarakat bisa aman, dan nyaman saat berkendara. Kondisi ini perlu diperhatikan,” ungkapnya.
Pantauan TribunBatam.id Jumat (16/10/2020), jalan yang rusak dan berlubang tersebut terlihat di beberapa bagian jalan.
Lubang di jalan tersebut beberapa di antaranya ditutupi oleh tumpukkan batu bata.
Sementara sebagian lagi tergenang air.
4. Polemik Podium Kecamatan Nongsa di Pilkada Kepri
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri menelusuri dugaan penggunaan aset negara dalam kampanye calon Wakil Gubernur Kepri nomor urut 03, Marlin Agustin di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri Kamis (8/10).
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data & Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, pada Jumat (16/10/2020) dihubungi mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut.
Indrawan mengatakan bahwa pihaknya belum memeriksa secara spesifik terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan dari pihak terkait yang nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Seperti diketahui calon Wakil Gubernur Kepri diduga menggunakan mimbar podium yang dipinjam warga milik kantor Camat Nongsa.
"Untuk kejadian itu kita masih menelusuri. Karena kami juga harus mendefinisikan secara tepat fasilitas Negara itu seperti apa.
Setelah penelusuran selesai, kami akan tuangkan dalam laporan hasil pengawasan baru kami plenokan apakah ini memenuhi unsur formil materil dinaikkan menjadi temuan atau tidak," " ucapnya melalui sambungan seluler kepada TribunBatam.id.
Ia mengungkapkan, proses dugaan pelanggaran itu memiliki waktu maksimal 7 hari lamanya hingga ke tahap LHP.
Indrawan menyebutkan pihaknya juga terus mengupayakan proses antisipasi pelanggaran oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
Panwascam diakuinya selalu mengawasi setiap kegiatan kampanye calon di Pilkada Kepri.
Jika terdapat indikasi pelanggaran maka akan diberikan peneguran administrasi yang berlaku satu jam.
Bila tidak diindahkan juga, pihaknya dapat membubarkan kegiatan tersebut.
"Karena terkadang tidak mudah menemukan orang yang kita minta keterangan. Saya pikir satu dua hari ini sudah bisa selesai," ujarnya.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Ronnye Lodo Laleng/Alamudin)