Empat Berita Terpopuler Batam Hari Ini: Kendala Kampung Tua Hingga Polemik Podium Kecamatan Nongsa
Kendala Kampung Tua yang diungkap Ketua DPRD Batam hingga Polemik Podium Kecamatan Nongsa di Pilkada Kepri, jadi beberapa berita terpopuler hari ini.
Program legalisasi kampung tua yang bermula dari masa pemerintahan mantan Wali Kota Batam, Nyat Kadir tersebut telah berjalan selama hampir 12 tahun lamanya.
Menurut tim Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), terdapat 37 titik kampung tua yang akan dilegalisasi di Batam.
Dari jumlah tersebut, pada tahun 2019 lalu, telah diberikan sertifikat bagi masyarakat di tiga lokasi kampung tua, yaitu Kampung Tua Tanjunggundap, Tanjungriau dan Sungai Binti.
Baca juga: DAFTAR 37 Kampung Tua di Kota Batam, Tersebar di 9 Kecamatan dan 18 Kelurahan
Baca juga: Tujuh Kampung Tua di Batam Siap di Legalisasi, RKWB Pastikan Status Lahan Tak Tumpang Tindih

Bahkan tahun ini, ada empat kampung tua yang akan diberi sertifikat.
Kemudian enam kampung tua tambahan yang telah direkomendasikan oleh tim RKWB itu.
Sejumlah kampung tua tersebut di antaranya kampung tua Tanjunguma, Tanjung Sengkuang, Batu Merah, Tembesi, Kampung Melayu, dan Kampung Panau.
Adapun jenis sertifikat yang dibagikan bagi masyarakat kampung tua berupa sertifikat rumah.
"Kabarnya kampung tua yang sudah diberikan sertifikat ini sudah clear and clean kan.
Harapannya ya tidak lagi berkewajiban membayar UWTO," ujar Nuryanto, pada Jumat (16/10/2020).
DPRD Kota Batam mendorong pemerintah untuk terus berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan status lahan kampung tua di Kota Batam.
Selama ini, ada beberapa persoalan status lahan yang dihadapi oleh Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, yakni status lahan HPL, hutan lindung, kawasan bandara, serta titik-titik PL di wilayah kampung tua.
"Khususnya dalam penyelesaian PL di wilayah kampung tua ini, DPRD Kota Batam mengimbau pemerintah daerah turut memperhatikan hak-hak dari pihak ketiga yang juga merupakan masyarakat Kota Batam," tegas Cak Nur.
Polemik mengenai kampung tua ini pula yang ditengarai menjadi sebab molornya pengesahan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.
2. Gas 3 Kg Langka Mulai Usik DPRD Batam
Keluhan langkanya gas 3 Kg mulai mengusik DPRD Batam.
Dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Batam, anggota DPRD Batam Hendra Asman mengusulkan uji petik akan ketersediaan gas elpiji 3 Kg di Kota Batam.