Jokowi Diprediksi Lengser Gara-gara UU Ciptaker, PDIP Bilang Jangan Mimpi di Siang Bolong

Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020, berbagai elemen masyarakat membuat pernyataan Mosi Tidak Pe

Editor: Eko Setiawan
Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan tanggapi pengesahan UU Cipta Kerja di Istana Bogor, Jumat (10/9/2020) 

TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Masalah Omnibus Law UU Cipta Kerja belum berakhir hingga saat ini.

Kendati sudah ada penjelasan terkait banyaknya kabar Hoak, namun sejauh ini para buruh dan mahasiswa terus melakukan aksi unjuk rasa dan turun ke jalan.

Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020, berbagai elemen masyarakat membuat pernyataan Mosi Tidak Percaya.

Pernyataan Mosi Tidak Percaya itu bukan saja dialamatkan kepada DPR RI selaku perwakilan rakyat. 

Baca juga: UU Cipta Kerja Masih Jadi Polemik, KSPI Tolak Ikut Pembahasan, Sebut Aksi Buruh Akan Bertambah

Baca juga: Dihapusnya IMB di UU Cipta Kerja, Mudahkan Masyarakat tapi Pemda Kehilangan Pemasukan Keuangan

Baca juga: Mahfud MD Ngaku Punya List Aktor Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja: Ndak Ada Nama SBY

Tapi juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku kepala pemerintahan.

Bahkan unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja telah berlangsung sejak 5 Oktober lalu hingga hari ini.

Menanggapi pernyataan dan desakan publik tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin angkat bicara.

Dia menegaskan tak mungkin Jokowi bisa dilengeserkan dari kursi Presiden Republik Indonesia.

Menurut TB Hasanuddin Mosi Tidak Percaya tidak cukup untuk melengserkan Presiden Jokowi dari kursi orang nomor satu di Indonesia itu.

Dia menilai, Mosi Tidak Percaya hanya berlaku bagi negara dengan sistem pemerintahan parlementer.

Berbeda dengan Indonesia yang menganut sistem Presidensial.

Tak hanya itu, kata TB Hasanuddin, faktor lain yang membuat Jokowi akan sulit dilengserkan karena komposisi koalisi farksi di DPR yang masih solid.

“Melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," kata TB Hasanuddin dikutip Kompas TV dari RRI pada Jumat, (16/10/2020).

Seperti diketahui, istilah Mosi Tidak Percaya yang ada dalam politik Indonesia merupakan pernyataan adanya ketidakpercayaan dari DPR kepada pemerintah.

Namun dalam hak-hak DPR pada Pasal 77 Ayat 1 UU 27 Tahun 2009 mengenai penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, wakil rakyat itu bisa menyampaikan mosi tidak percaya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved