BATAM TERKINI

PT Moya Indonesia & BP Batam Kian Akrab Jelang Konsesi ATB Berakhir, Kelola SPAM Berbasis Komputer

PT Moya Indonesia terus mempersiapkan pengelolaan SPAM di Batam berbasis teknologi informasi, jelang berakhirnya konsesi ATB.

tribunbatam.id/Dewi Haryati
KONSESI - Kepala Biro Humas, Protokol, dan Promosi BP Batam, Dendi Gustinandar menyebutkan, PT Moya Indonesia menyiapkan pengelolaan SPAM berbasis teknologi informasi jelang berakhirnya konsesi ATB. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - PT Moya Indonesia dan BP Batam kian akrab jelang berakhirnya konsesi ATB.

Mereka terus berbenah jelang berakhirnya konsesi ATB pada 14 November 2020.

Persiapan yang dilakukan PT Moya Indonesia sebagai pengelola SPAM di Batam selama masa transisi salah satunya dengan menyiapkan pengelolaan air berbasis teknologi informasi (IT) yang terintegrasi pada seluruh informasi terkait produksi, distribusi, dan pelayanan pelanggan di Kota Batam.

"Untuk lingkup distribusi, BP Batam dan Moya Indonesia sedang menyiapkan pengelolaan sistem SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition)," ungkap Kepala Biro Humas, Protokol, dan Promosi BP Batam, Dendi Gustinandar, Jumat (16/10/2020).

Sistem ini, lanjut dia, akan mengintegrasikan seluruh proses yang terjadi dengan berbasis komputerisasi dan dapat mengatur serta memonitor seluruh parameter produksi, dstribusi, hingga pelayanan.

Selain itu, Dendi mengatakan, BP Batam dan Moya Indonesia juga menyiapkan pengelolaan GIS (Geographic Information System) yaitu dengan memetakan titik-titik jaringan perpipaan, tempat pelayanan, konsumen, dan aset lainnya.

Tak hanya itu, pihaknya bersama Moya Indonesia juga menyiapkan pengelolaan hycraulic modelling yakni metode jaringan yang diselaraskan dengan jumlah pelanggan dan analisa kubikasi volume air yang dibutuhkan.

"Dukungan sistem IT yang berbasis komputer bertujuan untuk mendukung seluruh rangkaian proses. Khususnya pada proses produksi yang disebutkan di awal," tambah dia.

Seluruh persiapan itu, ungkap Dendi, semata-mata untuk mewujudkan pelayanan pelanggan yang maksimal dan terukur saat masa transisi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Batam nanti.

Pada prinsipnya, hampir seluruh persiapan PT.Moya Indonesia hampir rampung.

Termasuk pengelolaan SPAM berbasis IT.

"Persiapan terus diupayakan sehingga dalam waktu yang cukup singkat dapat mendukung semua aktifitas sehingga dapat memberikan pelayanan air yang maksimal untuk warga Batam," ucapnya.

PT Moya Indonesia diketahui telah mendirikan 3 (tiga) Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP).

Baca juga: BP Batam dan ATB Sepakat Jamin Air Lancar hingga Konsesi Berakhir

Baca juga: Polemik Serah Terima Aset Jelang Berakhirnya Konsesi, ATB: Masih Ditindaklanjuti Pemerintah

TARIK ASET - Beberapa waktu lalu, ATB diisukan menarik sejumlah aset miliknya jelang konsesi air berakhir. Namun, kabar ini dibantah oleh Head of Secretary ATB, Maria Jacobus. Menurut dia, penarikan aset itu adalah bagian dari perawatan dan pemeliharaan aset
TARIK ASET - Beberapa waktu lalu, ATB diisukan menarik sejumlah aset miliknya jelang konsesi air berakhir. Namun, kabar ini dibantah oleh Head of Secretary ATB, Maria Jacobus. Menurut dia, penarikan aset itu adalah bagian dari perawatan dan pemeliharaan aset (TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH)

Tiga lokasi KPP yang telah ditetapkan pun tak jauh dari 3 kantor pelayanan sebelumnya seperti di daerah Bengkong, Batuaji, dan Tiban.

Pemilihan ketiga lokasi itu, menurut Dendi, untuk memudahkan pelayanan bagi para pelanggan pasca kontrak ATB berakhir.

Ombudsman Kepri Ingatkan ATB

Ombudsman Kepri mengingatkan BP Batam dengan proses transfer karyawan PT Adhya Tirta Batam (ATB) ke BP Batam jelang berakhirnya konsesi.

Menurut Ombudsman Kepri, ATB tidak boleh melarang karyawannya untuk mendaftar ke BP Batam.

Apalagi, hal ini diatur tegas dalam UUD 1945, khususnya pasal 28 D, dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan serta kepastian hukum yang adil.

Termasuk perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Seperti diketahui, BP Batam membuka kesempatan untuk memasukkan lamaran, khususnya bagi karyawan PT Adhya Tirta Batam (ATB) untuk mengelola SPAM di Kota Batam.

"Artinya, siapapun tidak bisa dihambat untuk memajukan dirinya dan harus dilindungi. Setiap orang atau badan yang melanggarnya, berarti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Kecuali sudah diterima bekerja, maka harus menentukan sikap. Menerima pekerjaan dan mengundurkan diri dari ATB," tambah dia lagi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi, Lagat Siadari kepada TribunBatam.id, Selasa (13/10/2020).

Menurutnya, ikhwal transfer karyawan ini pernah dibahas pada pertemuan di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam.

Lagat menjelaskan, pengunduran diri bukan dimaknai para karyawan akan kehilangan hak-haknya.

Sebab, kata dia, kontrak ATB sendiri akan berakhir dalam waktu dekat.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Parroha Patar Siadari.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Parroha Patar Siadari. (TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA)

Sementara itu, para karyawan membutuhkan kepastian.

"ATB tidak bisa menyandera posisi pegawainya. Ini sama saja memprovokasi keadaan ke arah sulit sehingga mempengaruhi pelayanan air pada masa transisi dan itu perbuatan tidak baik," sesalnya.

Dan jika itu memang terjadi, Lagat menyebut jika para pegawai dapat mengadukannya ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan.

Kedua pihak pun dapat melakukan mediasi, jika terdapat masalah. Bila solusi tidak tercapai, baik ATB dan BP Batam dapat menempuh jalur arbitrasi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta.

"Sudah ada pembicaraan lanjutan melalui mediasi antara BP Batam dan ATB.

Inti hasil rapat tersebut bahwa keduanya berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan air tidak akan terganggu pada masa transisi. Soal aset dan yang lainnya akan dibicarakan secara musyawarah dan mufakat," ungkapnya.

Reaksi ATB

Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan rekrutmen karyawan PT Adhya Tirta Batam (ATB) untuk disalurkan kepada operator pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam setelah konsesi berakhir. Namun, BP Batam menerapkan syarat yang mengharuskan karyawan ATB melanggar aturan.

“Syarat yang harus diwajibkan BP Batam itu hanya bisa dipenuhi bila karyawan melanggar aturan perusahaan,” ungkap Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus.

BP Batam telah mengirimkan surat elektronik kepada masing-masing karyawan ATB pada Kamis (8/10). Di dalamnya terlampir surat resmi yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin, beserta sebuah formulir.

Dalam badan surat elektronik ditegaskan, bahwa surat tersebut hanya berlaku bagi karyawan tetap ATB. BP Batam meminta karyawan tidak tetap (kontrak) yang menerima surat elektronik tersebut untuk mengabaikannya. Untuk diketahui, ada sedikitnya 150 karyawan kontrak di ATB.

Dalam surat resmi bernomor B-677/A4/SM.10/10/2020 tersebut, BP Batam meminta konfirmasi karyawan ATB untuk bersedia bergabung dengan operator pengelola SPAM yang telah ditunjuk oleh BP Batam.

“Formulir tersebut harus ditandatangani di atas materai,” ungkapnya.

Selain formulir kesediaan bergabung, BP Batam juga meminta untuk melampirkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Karyawan, dan slip gaji yang masih berlaku. Karyawan juga diminta menjelaskan secara rinci job description selama bekerja di ATB dalam sebuah lembar terpisah.

Menurut Maria, syarat tersebut tak mungkin dipenuhi tanpa melanggar aturan perusahaan. Pasalnya, dokumen-dokumen yang diminta bersifat confidential atau rahasia.

Sebagai perusahaan yang telah menerapkan ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi atau Information Security Management Systems (ISMS), ATB menerapkan aturan ketat terkait distribusi dokumen yang bersifat rahasia.

Pelayanan Pelanggan di Outlet Pelayanan Pelanggan ATB di Mall Pelayanan Publik (MPP) dialihkan ke kantor pelayanan pelanggan ATB di Sukajadi. Peralihan ini tidak mempengaruhi kualitas pelayanan pelanggan ATB.
Pelayanan Pelanggan di Outlet Pelayanan Pelanggan ATB di Mall Pelayanan Publik (MPP) dialihkan ke kantor pelayanan pelanggan ATB di Sukajadi. Peralihan ini tidak mempengaruhi kualitas pelayanan pelanggan ATB. (ISTIMEWA)

Jika ada karyawan yang ketahuan mendistribusikan dokumen rahasia tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari surat peringatan hingga pemecatan.

Hal ini termakhtub dalam Code of Conduct atau kode etik perusahaan bagian B poin 6. Dimana disebutkan, karyawan tidak boleh membocorkan atau membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan. Juga tidak boleh memberikan informasi kepada pihak lain tanpa seizin pejabat yang berwenang.

“Jika BP Batam mengharuskan karyawan mengirimkan dokumen rahasia sebagai syarat untuk bergabung, maka itu sama saja dengan meminta karyawan mengundurkan diri dari ATB,” tegasnya.

Lagipula, langkah yang diambil BP Batam dengan mengirimkan langsung surat elektronik ke karyawan ATB dinilai tidak menjunjung etika. Hingga hari ini, status karyawan ATB belum berakhir. Karena itu, seharusnya BP Batam meminta izin kepada ATB sebelum menyurati karyawan perusahaan itu.

“Mereka adalah karyawan ATB. Harusnya BP Batam menyurati resmi ke ATB terkait hal ini. Sebagai lembaga yang profesional, harusnya BP Batam mengedepankan etika dalam melakukan tindakannya,” tegas Maria.

Maria menegaskan, tidak akan melarang karyawan yang ingin bergabung untuk operasional SPAM setelah konsesi ATB berakhir. Namun, seharusnya hal itu dilakukan setelah tidak memiliki hubungan kerja dengan ATB.

“Setelah tanggal 14 November, silahkan. Namun untuk saat ini, kami masih meminta karyawan mematuhi seluruh aturan perusahaan. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi yang menanti,” tegasnya.(*/TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved