Kontroversi UU Cipta Kerja! Tanggapi Perubahan Halaman Draf Final, Mahfud MD: Pantas Jadi Pertanyaan

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD mengaku heran terkait adanya draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menurutnya berubah-ubah

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kontroversi UU Cipta Kerja! Tanggapi Perubahan Halaman Draf Final, Mahfud MD: Pantas Jadi Pertanyaan 

TRIBUNBATAM.ID - Gelombang unjuk rasa mewarnai Omnibus Law UU Cipta kerja sebelum dan sesudah disahkan.

Di sejumlah daerah unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja ini berujung ricuh.

Polisi juga telah menangkap beberapa orang yang dianggap perusuh dan terduga penyebar hoaks.

Baca juga: Bupati Bogor Berorasi Temui Ribuan Buruh Tolak Omnibus Law, Saya Pasti Berpihak ke Rakyat

Baca juga: Jokowi di Istana Bogor, Utus Stafsus Temui Mahasiswa Berunjuk Rasa Tolak Omnibus Law

Keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani diarak pengunjukrasa Tolak Omnibus Law di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore.
Keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani diarak pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore. (istimewa)

Baca juga: Pidato Elite Negara Tak Redam Demo Tolak Omnibus Law! Massa Bertahan di Alun-alun Purwokerto

Kontroversi Omnibus Law UU Cipta Kerja juga berlanjut, dengan sulitnya diakses publik draf final UU tersebut.

Bahkan draf itu diduga mengalami revisi beberapa kali meski sudah disahkan DPR RI.

Baca juga: Demo Berjilid Tolak Omnibus Law, Hari Ini 6.000 Mahasiswa Menuju Istana, 20.000 Buruh Turun ke Jalan

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Akan Kembali Turun ke Jalan, Jumat 16 Oktober 2020

Sementara itu Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR akur menyebutkan kelompok yang tidak puas silakan bawa ke MK.

Selain itu para elite negara juga kompak menyatakan Omnibus Law punya dampak positif kepada buruh/pekerja.

Unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2020) diwarnai ritual para dukun yang mengirimkan santet ke Gedung DPR RI.
Unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2020) diwarnai ritual para dukun yang mengirimkan santet ke Gedung DPR RI. (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Buruh tak percaya dengan pernyataan pemerintah dengan melakukan demo berjilid-jilid menuntut hal sama, menolak UU Cipta Kerja.

Mahfud heran draf berubah-ubah

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD mengaku heran terkait adanya draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menurutnya berubah-ubah.

Baca juga: Kegaduhan Politik Bersumber dari Istana dan DPR, Busyro Muqoddas: Pembahasan RUU Omnibus Law Brutal

Baca juga: Menguak Keberadaan Presiden Jokowi saat Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Rusuh Lagi

Kepada Kompas TV melalui program Sapa Indonesia Malam pada Jumat (16/10/2020), Mahfud mengatakan persoalan ini dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibuktikan apakah perubahan ini cacat formal atau tidak.

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

"Betul, pantas itu jadi pertanyaan.

Saya pun bertanya-tanya kenapa bisa berubah seperti itu.

Baca juga: Menimbang Sikap Demokrat Tolak Omnibus Law, Efektif di Pilkada Kepri?

Baca juga: Kritik Pemerintah hingga Bersitegang dengan Menteri Soal Omnibus Law, Siapa Sosok Andi Arief?

Untuk itu, apa yang sebenarnya terjadi dibawa saja ke Mahkamah Konstitusi, nanti akan terlihat," ujar Mahfud.

Ia pun menilai hal ini merupakan tanggung jawab DPR sebagai badan legislasi dari UU Omnibus Law.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Presiden dan Kabinet Tidak Paham Dengan Omnibus Law

Mahfud juga menyatakan, jika proses perubahan draf UU Cipta Kerja ini nantinya terbukti cacat formal, maka MK berhak untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang terus menjadi polemik.

Petugas kepolisian berpakaian preman mengamankan pengunjuk rasa saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian
Petugas kepolisian berpakaian preman mengamankan pengunjuk rasa saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian (Tribun Medan/Danil Siregar)

"Uji formal atau uji prosedur yaitu publik minta dibatalkan karena prosedurnya melanggar aturan.

Misalnya, perubahan itu seharusnya melalui mekanisme apa, ternyata tidak dilakukan itu cacat formal, itu bisa dibatalkan (oleh MK)," lanjutnya.

Baca juga: Setelah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Berita Bagus untuk Para Buruh

.

.

.

(*)

Kontroversi UU Cipta Kerja! Tanggapi Perubahan Halaman Draf Final, Mahfud MD: Pantas Jadi Pertanyaan

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved