Kegaduhan Politik Bersumber dari Istana dan DPR, Busyro Muqoddas: Pembahasan RUU Omnibus Law Brutal

Pernyataan tajam disampaikan eks pimpinan KPK Busyro Muqoddas terhadap pemerintah dan DPR perihal pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNBATAM.ID - Pernyataan tajam disampaikan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas terhadap pemerintah dan DPR.

Busyro Muqoddas menyikapi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di sejumlah daerah, bersumber dari pemerintah dan DPR.

Baca juga: Polisi Sebut Modus Baru Berdemo! Ambulans Dipakai Kirim Logistik Diduga Angkut Batu

Baca juga: Mahasiswa Kesal Lagi Makan Pempek Ditembak Gas Air Mata Polisi, Jadi Saya Emosi

Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah ini menjelaskan gelombang protes belakangan ini sebagai reaksi atas langkah-langkah elite politik di pemerintahan.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pembahasan sejumlah rancangan undang-undang dilakukan secara "brutal", kata dia.

Baca juga: Menimbang Sikap Demokrat Tolak Omnibus Law, Efektif di Pilkada Kepri?

Baca juga: Kritik Pemerintah hingga Bersitegang dengan Menteri Soal Omnibus Law, Siapa Sosok Andi Arief?

"Demonstrasi-demonstrasi yang sudah berjalan selama ini kan kemarin itu, kan demonstrasi yang bersumber, sekali lagi bersumber, dari kegaduhan politik, kerusuhan politik, bersumber dari Istana dan DPR," ungkap Busyro kepada Kompas.com pada Rabu (14/10/2020).

"Pembahasan RUU Omnibus Law itu kan brutal, sama dengan UU KPK.

UU Mahkamah Konstitusi apalagi, 7 hari tertutup," ujar dia.

Baca juga: Gubernur Merendah ke Mahasiswa Berunjuk Rasa, Ngaku Tak Sekolah Tak Paham Omnibus Law UU Cipta Kerja

Baca juga: Unjuk Rasa Dimana-mana Tolak Omnibus Law Belum Ubah Sikap Pemerintah, Aliansi BEM Kita Belum Kalah

Omnibus Law UU Cipta Kerja, beleid ini memang menuai protes keras dari publik.

Buruh di Batam demo untuk menolak RUU Omnibus Law di depan DPRD Batam, Senin (20/1/2020)
Buruh di Batam demo untuk menolak RUU Omnibus Law di depan DPRD Batam, Senin (20/1/2020) (TRIBUNBATAM/LEO)

Menurut dia, selain dari segi substansi peraturan yang dianggap merugikan buruh dan sarat kepentingan bisnis, teknis pembahasannya pun compang-camping.

Pembahasan RUU Cipta Kerja juga dianggap tak terbuka, selain juga tak mengindahkan masukan akademisi hingga koalisi sipil.

Baca juga: Foto dan Namnya Dicatut Mahasiswa di Poster Tolak UU Omnibus Law, Anya Geraldine: I Love You All!

Baca juga: VIDEO - Pemilik Akun @videlyae Ditangkap Polisi, Diduga Menyebar Hoaks soal Omnibus Law

Bahkan, pengesahannya oleh DPR dan pemerintah pun dinilai bermasalah sebab dipercepat 3 hari dari jadwal semula.

Selain itu, draf final RUU Cipta Kerja tak pernah diungkap DPR ke publik, bahkan hingga pengesahannya pun dilakukan revisi berulang kali dengan klaim tak mengubah substansinya.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Presiden dan Kabinet Tidak Paham Dengan Omnibus Law

Dengan segala ketertutupan itu, pemerintah bahkan presiden justru menuding bahwa demonstrasi tolak UU Cipta Kerja dipicu disinformasi, bahkan disponsori oleh pihak tertentu.

Petugas kepolisian berpakaian preman mengamankan pengunjuk rasa saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian
Petugas kepolisian berpakaian preman mengamankan pengunjuk rasa saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian (Tribun Medan/Danil Siregar)

Lalu, dalam demonstrasi, aparat kepolisian justru bertindak represif dengan menahan orang tanpa dasar hukum, juga menganiaya relawan medis hingga jurnalis yang tengah bertugas.

"Ini kan kebrutalan-kebrutalan politik yang kalau tidak dikontrol oleh masyarakat sipil, termasuk pers, sama saja melakukan sikap pembiaran," jelas Busyro.

Baca juga: Dear DPR dan Pemerintah! 5 Gubernur, 6 Bupati dan 2 Wali Kota Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Baca juga: Najwa Shihab Minta Tolong, Terjadi setelah Wawancara Kursi Kosong Menkes Terawan dan Omnibus Law!

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved