Sebelum Mencairkan BLT UMKM, Pahami Beberapa Hal Berikut Agar Dana Tak Ditahan

BRI menjelaskan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat memperoleh pesan pemberitahuan sebagai penerima bantuan.

Thinkstockphotos.com
BLT UMKM - Ada beberapa poin yang harus diperhatikan sebelum mencairkan BLT UMKM. FOTO: ILUSTRASI uang pecahan Rp100 ribu. 

- Kartu ATM dan identitas diri

- Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres

Notifikasi pemberitahuan penerima Banpres Produktif ( BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Jika tidak memiliki rekening BRI dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.

Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi

Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Dibuka hingga Akhir November

Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya.

Baca juga: HOREE! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai Desember 2020, Cek Cara Daftarnya di Sini

Perhatikan beberapa hal ini

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres ini.

Pasalnya, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan terlebih dulu.

Selama belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, saldo banpres akan ditangguhkan.

Adapun pencairan dana banpres dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Baca juga: SEGERA KIRIM BERKAS! Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Cara Mendapatkannya

Syarat pendaftaran bantuan

Beberapa waktu lalu, pemerintah juga mengumumkan bahwa Banpres Produktif ini diperpanjang kembali hingga akhir November 2020.

"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

- Memiliki usaha berskala mikro

- WNI

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved