Kejagung Sebut Sesuai SOP Jamuan Makan 'Besar' Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon di Kejari
Foto di media sosial memperlihatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte makan siang viral di media sosial
Penulis: Irfan Azmi Silalahi | Editor: Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNBATAM.ID - Foto yang beredar di media sosial memperlihatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumnya makan siang di sebuah ruangan di Kejari Jaksel saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti viral di media sosial pada Jumat (16/10/2020).
Seperti diketahui 2 jenderal polisi itu berstatus tersangka kasus koruptor kakap Djoko Tjandra.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jadi tersangka, Ancam Beberkan Semuanya: Tunggu Waktu dan Tanggalnya
Baca juga: 35 Tahun Mengabdi, Bang Jenderal Dijebloskan ke Penjara, Ini Sepak Terjang Napoleon Bonapate
Penetapan tersangka 2 jenderal polisi ini dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Sementara itu, menyikapi foto jamuan makan siang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pemberian makan siang kepada tersangka maupun penasihat hukum dan penyidik merupakan hal yang wajar dalam pelaksanaan tahap II suatu perkara atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Baca juga: Usai Tes Swab Covid-19, Jenderal Polisi Ini Langsung Ditahan, Simak Sepak Terjang Napoleon Bonaparte
Baca juga: Siapa Irjen Napoleon Bonaparte yang Ditahan Terkait Djoko Tjandra? Lulusan Akpol 1988
"Dalam proses pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang penasihat hukum dan penyidik juga diberikan makan siang," kata Hari di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Ia menanggapi beredarnya foto Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pengacara makan di sebuah ruangan yang diduga di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: 2 Jendral Polisi Pakai Baju Tahanan, Brigjen Prasetijo Sempat Lambaikan Tangan
Baca juga: Sama di Mata Hukum, Dilimpahkan ke Kejaksaan Brigjen Prasetijo Pakai Seragam Polri, Tak Diborgol?
Baca juga: TERBARU Kasus Djoko Tjandra Dijerat 2 Kasus, Brigjen Prasetijo Utomo Tersangka Penerima Suap
Dalam foto tersebut, tidak terlihat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna sedang makan bersama dua tersangka.
Menurut Hari, makan siang itu diberikan sesuai dengan situasi dan kondisi.

Jika memungkinkan, akan disajikan nasi kotak atau nasi bungkus, tetapi jika tidak memungkinkan maka akan disajikan makanan dari kantin dengan menu yang sesuai anggaran dan standar operasional prosedur.
Hari juga memastikan bahwa hal tersebut bukan jamuan istimewa tetapi hanya pemberian jatah makan siang.
Baca juga: Bikin Malu Polri, Brigjen Prasetijo Utomo akan Dijerat UU Tipikor, Penyidik Selidiki Aliran Uang
Baca juga: Tersangka Brigjen Prasetijo Sempat Ingin Hilangkan Bukti, Perintahkan Bakar Surat Jalan DjokoTjandra
"Jadi bukan 'jamuan' tetapi memang jatah makan siang," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Amir Yanto menganggap bahwa memberikan makan kepada tahanan tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Menjamu itu istilahnya PH (penasihat hukum) terdakwa," kata Amir.

Menurut dia, bagi setiap tahanan yang diserahkan kepada Kejaksaan, sesuai SOP akan mendapat jatah makan siang dengan konsumsi senilai dengan yang sudah dianggarkan.