TRIBUN PODCAST
Ngobrol Bareng Ketua Bawaslu Lingga Zamroni, Petakan Potensi Kerawanan Pilkada Lingga
Letak geografis Kabupaten Lingga yang kepulauan, menjadi tantangan Bawaslu Lingga untuk mengawasi jalannya Pilkada Lingga.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga sudah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran pasangan calon Pilkada Lingga.
Hanya saja, beberapa laporan diakui Ketua Bawaslu Lingga Zamroni tidak memenuhi syarat formil.
Meski demikian, pihaknya tetap menindak lanjuti laporan tersebut.
Seperti diketahui, terdapat tiga pasangan calon yang akan berlaga pada Pilkada Serentak di Lingga.
Mereka di antaranya pasangan calon Riki Solihin dan Raja Supri.
Selanjutnya ada pasangan Muhammad Nizar dan Neko Wesha Pawelloy serta pasangan calon Muhammad Ishak dan Salmizi.
KPU Lingga sebelumnya sudah menetapkan 70.544 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Lingga.
Jumlah pemilih ini cenderung meningkat dibanding Pemilihan Presiden (Pilpres).
Mereka nantinya akan menggunakan hak pilihnya pada 244 TPS yang tersebar di 13 kecamatan dan 42 desa.
"Pelanggarannya ini ada tiga. Pertama administrasi, pidana, dan sengketa proses," ucapnya dalam Tribun Podcast, Senin (19/10).
Bawaslu Lingga pun sudah memetakan potensi kerawanan pada Pilbup Lingga 9 Desember 2020.
Letak geografis Kabupaten Lingga yang kepulauan, jadi tantangan Bawaslu Lingga untuk mengawasi tahapan dan jalannya Pilkada Kepri di Lingga.
Saat ini Bawaslu Lingga sudah merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Senin (19/10) merupakan hari terakhir perpanjangan pendaftaran.
Baca juga: KPU Karimun Tak Punya Kewenangan, Tetap Gelar Pilkada Karimun Meski Pandemi Covid-19
Baca juga: Warga Bintan Tak Perlu Khawatir, Ini Saran KPU Jika Tak Terdaftar di DPT Pilkada Bintan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ngobrol-bareng-ketua-bawaslu-lingga-zamroni.jpg)