Sisiwi SMP Berulang Kali Berhubungan Badan Dengan Kakak Ipar, Hamil dan Melahirkan, Bayi Dibuang

Diketahui, hubungan cinta terlarang dengan sang kakak ipar sudah kelewatan batas. Mereka hingga bercumbu berulang kali dan akhhirnya hamil.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Citizen
Sisiwi SMP Berulang Kali Berhubungan Badan Dengan Kakak Ipar, Hamil dan Melahirkan, Bayi di Buang 

"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan telah hamil, akhirnya pada tanggal 18 September 2020 saudara YF melahirkan dan minta tolong saudara AD (kakak tiri) untuk mengurus bayi ini."

"Kemudian pada pagi-pagi bayinya ditaruh dalam kardus dan diletakkan di belakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkapnya.

Rupanya hubungan badan antara YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama.

Hal itu pun membuat tetangga mulai curiga setelah perut YF membesar karena hamil.

"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, karena ini merasa aib si YF ini jarang keluar rumah."

"Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya.

Akibat perbuatannya ini, pasal yang disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.

"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Polres Sumenep berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pembuangan bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura Sumenep pada hari Jumat (18/9/2020) lalu.

Dua pelaku itu, berinisial YF (16) dan AD (24).

Keduanya warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ini berhasil diamankan pada hari Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.

"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).

Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.

Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.

AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved