Sisiwi SMP Berulang Kali Berhubungan Badan Dengan Kakak Ipar, Hamil dan Melahirkan, Bayi Dibuang

Diketahui, hubungan cinta terlarang dengan sang kakak ipar sudah kelewatan batas. Mereka hingga bercumbu berulang kali dan akhhirnya hamil.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Citizen
Sisiwi SMP Berulang Kali Berhubungan Badan Dengan Kakak Ipar, Hamil dan Melahirkan, Bayi di Buang 

"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya. (Ali Hafidz Syahbana)

Kasus Serupa

Pemuda di Ponorogo berinsial DP (19) diciduk Polres Ponorogo atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menyebutkan, kronologi bermula saat DP menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial FA (16) pada Februari 2019 lalu.

Pada waktu pacaran, DP yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman sering membelikan FA paket data internet serta memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka semakin besar.

"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," kata Hendi, Jumat (9/10/2020).

Untuk yang pertama kali, pelaku mengajak berhubungan badan di sebuah ladang jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.

Awalnya korban menolak namun tersangka berjanji tidak akan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan korban sehingga tidak sampai hamil.

Jika hamil pun sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.

"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," kata Hendi.

Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).

"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.

Selama kehamilan, keluarga tidak mengetahui dan baru ketahuan dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

(TribunnewsBogor.com/SuryaMalang.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Main Gila dengan Kakak Ipar, Siswi SMP Hamil dan Melahirkan Bayinya Sendiri Lalu Dibuang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved