2 Kakak Adik Pembunuh Calon Pengantin di Palembang Divonis Mati, Sebelum Tewas Korban Memohon Ini
Kedua tersangka masing-masing yakni Oka Chandra (28) dan Jack (22) akhirnya divonis hukuman mati.
TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - Masih ingat dengan kisah pengantin pria tewas di tangan tetangganya saat akan pergi mengambil foto prewedding?
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Palembang.
Kisah itupun sempat menghebohkan publik lantaran video saat korban berduel dengan tetangganya sempat viral di Media Sosial.
Kini sidang kasus pembunuhan tersebut pun memasuki tahap akhir.
Hakim telah menjatuhi vonis terhadap dua tersangka pembunuhan dengan korban bernama Rio Pambudi (25) itu.
Kedua tersangka masing-masing yakni Oka Chandra (28) dan Jack (22) akhirnya divonis hukuman mati.
Kedua kakak beradik ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Rio Pambudi, tetangga mereka sendiri.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Oka Chandra (28) dan Jack (22) terhadap Rio ini terjadi pada Juli 2020 sekira pukul 11.30 WIB.
Kedua pelaku itu tega menghabisi tetangganya di depan ibunda dan kakak kandung korban.
Saat kejadian, ibunda dan kakak kandung korban yang merupakan perempuan tak mampu menghantikan aksi sadis Oka Candra Dinata (28) dan Jack.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menggunakan pasal berlapis untuk menjerat kedua tersangka ini.
Pertama, primer pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kedua, subsider pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan ketiga, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
"Karena didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, maka sebagaimana ketentuan, terdakwa sebaiknya menunjuk kuasa hukum untuk proses persidangan ini. Maka sudah ada kuasa hukum dari posbakum yang siap untuk membantu," ujar hakim dalam sidang virtual yang digelar di pengadilan negeri Palembang, Kamis (22/10/2020).
Kronologi kejadian
Kejadian itu berawal ketika Rio Pambudi hendak berangkat bertemu dengan calon istrinya untuk melaksanakan foto prewedding.