BATAM TERKINI
Pasca Viral Oknum Satpol PP Batam Peras Pengemis, Salim Kirim Anggota Baru Tugas di Dinsos
Kasatpol PP Batam, Salim bilang, personel yang BKO di kantor Dinsos sudah diganti dan sudah ditugaskan dengan petugas baru
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Salim menarik personel Satpol PP Batam yang bertugas di kantor Dinas Sosial (Dinsos) dan Pemberdayaan Masyarakat Batam, dan menggantinya dengan personel baru.
Hal ini pasca polisi menangkap enam oknum Satpol PP karena diduga melakukan pemerasan terhadap penyandang disabilitas, berdasarkan video yang viral.
Awalnya empat orang ditangkap. Kemudian ada penambahan dua orang. Total enam orang.
Dari enam orang itu, tiga di antaranya kini berstatus tersangka, sedangkan tiga lainnya berstatus wajib lapor.
"Kita tarik (anggota) ke Mako dan diganti," ujarnya, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Mengungkap Praktik Oknum Satpol PP Kota Batam Peras Uang Pengemis, Setoran Ditukar Info Razia
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Satpol PP di Batam Rampas Uang Pengemis Disabilitas, Ternyata Sudah Sering Aksi
Lebih lanjut, Salim tak ingin bercerita banyak terkait perbuatan anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap pengemis.
"Personel yang BKO di kantor Dinsos sudah diganti dan sudah ditugaskan dengan SPT untuk siang dan malam. Sudah mulai dari kemarin," ucap Salim.
Pantauan Tribun di kantor Dinas Sosial di Sekupang, kini sudah ada beberapa petugas Satpol PP Batam yang berjaga di kantor Dinsos.
Sebelumnya pasca 4 petugas Satpol PP di Dinsos Batam ditangkap polisi, kantor Dinsos tampak sepi.
Pjs Wali Kota Batam Kirim Tim Inspektorat
Sebelumnya diberitakan, Penjabat sementara (Pjs) Wali kota Batam Syamsul Bahrum buka suara dengan enam oknum Satpol PP Kota Batam yang memeras uang pengemis hingga viral.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada aparat kepolisian.
Pemko Batam masih menunggu hasil pemeriksaan.
Enam oknum Satpol PP Batam akhirnya ditangkap Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, beberapa waktu lalu.
Itu setelah video pemerasan kepada pengemis penyandang disabilitas viral di media sosial.
Tiga orang di antaranya bahkan berstatus tersangka.

"Kami serahkan kepada polisi. Apakah akan diselesaikan secara hukum, atau teguran, masih menunggu hasil pemeriksaan," ujar Syamsul, Kamis (22/10/2020).
Pihaknya telah mengirim tim inspektorat untuk mempelajari kasus yang melibatkan oknum Satpol PP tersebut.
Apabila hasil proses hukum para oknum Satpol PP itu berujung jeruji, maka kemungkinan akan ada keputusan pemecatan.
Kendati status oknum Satpol PP yang bersangkutan tidak semuanya merupakan ASN Pemko Batam, namun Syamsul menjelaskan, seluruh petugas yang memakai atribut, dibiayai APBD, serta diangkat menggunakan SK masih tergolongdalam petugas Pemko Batam.
"Kalau selagi masih bisa diampuni, atau ada mekanisme penyelesaian secara damai, mungkin masih bisa dipertahankan.
Tapi kami tidak mungkin siapkan pengacara, kecuali kalau ada unsur kelalaian," tambah Syamsul.
(tribunbatam.id/Bereslumbantobing/Hening Sekar Utami)