VIRUS CORONA DI KARIMUN
RSUD Muhammad Sani Penuh, 8 Pasien Positif Corona di Karimun Dibawa ke RSKI Covid-19 Galang
Delapan pasien positif Corona Karimun ke RSKI Covid-19 Galang dilakukan karena kapasitas RSUD Muhammad Sani yang tak mampu menampung pasien positif.
Empat puluh lima di antaranya masih menjalani perawatan.
Pemberlakuan jam malam tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor : 300/SET-COVID-19/IV/03/2020, yang ditanda tangani Pjs Bupati Karimun, Herry Andrianto.
Waktu pembatasan jam malam sejak pukul 22.30 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
"Dalam rangka mengurai konsentrasi aktivitas masyarakat di luar rumah untuk menekan penyebaran
Covid-19 yang lebih luas dan masif," kata Herry dalam surat tersebut.
Untuk mengendalikan peningkatan penyebaran Covid-19, perlu sosialisasi dan edukasi ke masyarakat agar menghindari aktivitas di luar rumah yang berkumpul dan berkerumun.
"Senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan melalui “Gerakan 6 M” yaitu: menggunakan masker, menjaga jarak 1 hingga 2 meter.
Mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer, menghindari kerumunan, meningkatkan imunitas tubuh dan menjaga pola hidup sehat," ujarnya.
Kemudian kepada seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Karimun diimbau tidak menyediakan layanan makan dan minum di tempat, atau hanya boleh dibawa pulang atau bungkus.
"Aktivitas perdagangan juga diimbau tidak melewati pukul 22.30 WIB," tambah Herry.
Herry juga meminta agar Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Karimun melakukan pemantauan atau monitoring secara berkala melalui kegiatan patroli, sejak pada pukul 22.30 WIB.
"Bagi masyarakat yang masih melakukan aktifitas atau kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam, maka dapat dilakukan pembinaan oleh Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," tegasnya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)