VIRAL MEDSOS
Video Viral Pengendara Mobil Buang Sampah Sembarang, Datang ke Polisi Menyerahkan Diri
Pelaku membuang kantong sampah sembarangan di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi terekam kamera warga dan videonya viral
TRIBUNBATAM.ID - Pelaku pembuang sampah sembarang akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan meminta maaf.
Sebelumnya aksi pelaku membuang kantong sampah sembarangan di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi terekam kamera warga dan videonya viral di media sosial.
Baca juga: KECELAKAAN DI BATAM - Truk Pengangkut Sampah Terbalik di Bundaran Punggur, Sampah Tumpah & Berserak
Baca juga: Sampah Menumpuk di Tanjung Uma Minim Perhatian, Mulai Timbulkan Bau Tak Sedap
Baca juga: Polisi Ungkap Cara Cai Changpan Kabur dari Lapas: Gali Lubang 8 Bulan, Buang Tanah di Tong Sampah
Berdasarkan video, tampak pengendara mobil jenis Blind Van dengan pelat nomor B 9338 FCC membuang empat kantong plastik sampah besar ke pinggir jalan.

Saat membuang kantong sampah itu, pengendara mobil tampak berjalan lurus ke depan.
Padahal di sekeliling Jalan Kalimalang itu tampak ramai pengendara lainnya.
Baca juga: Sampah Berserak hingga Badan Jalan Raya Tanjung Uma, Warga: Orang Naik Motor Langsung Lempar Sampah
Baca juga: Bayi Cantik Dibuang di Tumpukan Sampah, Warga yang Temukan Kaget Ternyata Masih Hidup
Setelah videonya viral, pengendara mobil yang membuang kantong berisi sampah sembarangan di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Mengenal Mbah Bingah, Malaikat Tak Bersayap di Gunung Merbabu, Bawa 40 Kg Sampah Setiap Harinya
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.

"Bukan ketangkap, dia menyerahkan diri (ke Polres Metro Bekasi)," ujar Hendra, Kamis (22/10/2020).
Hendra mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, kantong sampah yang dibuang di lahan kosong pinggir jalan Kalimalang adalah sampah domestik.
Baca juga: Usai Perayaan HUT ke-75 RI, Alun-Alun SP Sagulung Batam Penuh Sampah
Baca juga: TPS di Jalan Bengkong Sadai Semrawut, Sampah Meluber Hingga ke Jalan, Ini Penjelasan Camat
Namun, Hendra belum menjelaskan detail apa alasan pengendara tersebut membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Sampah rumah tangga, bukan limbah, makanya saya minta dari Satpol PP datang ke kantor saya (Polres Metro Bekasi) untuk menindaklanjuti," ucap Hendra.
Baca juga: Takbir Bergema di Bengkong Batam, Sampah Beterbangan di Langit, Puting Beliung Bikin Ketakutan Warga
Hendra menambahkan, proses selanjutnya terhadap pelaku adalah kewenangan Pemkab Bekasi.
Berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi nomor 6 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 1999 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, ancaman kurungan dari membuang sampah sembarangan, yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

"Nanti untuk tindak lanjutnya kewenangan Satpol PP. Nah di situ ada tipiring (tindak pidana ringan), itu domainnya Satpol PP," ujar dia.
Ia mengatakan, pelaku hingga kini tengah dimintai keterangan di Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Cerita Pemulung dan Keluarga Kini Tinggal di Samping Tempat Sampah, Gembok Kontrakan Diganti Pemilik
"Belum (tahu alasannya apa), ini masih diinterogasi dulu," tutur dia.