TERUNGKAP! Alasan DPR dan Pemerintah Kebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Saat Pandemi Covid-19
Jokowi mengungkapkan alasan mengapa pemerintah dan DPR ngotot mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja meski masa pandemi
"Kita mengganti izin usaha dengan hanya pendaftaran untuk UMKM.
Baca juga: Komunikasi Buruk, UU Cipta Kerja Ditolak Rakyat, Presiden Jokowi Marahi Para Menteri
Baca juga: Penangkapan Pembunuh Wanita Kerabat Jokowi, 6 Mobil Polisi Datang Dini Hari
Kita permudah pendirian PT dengan modal minimal dan tak ada pembatasan.
Koperasi bisa didirikan dengan hanya sembilan orang.
Sertifikasi halal bagi UMK kita gratiskan dibiayai oleh APBN," kata Jokowi.
Baca juga: Kronologis Pembunuhan Kerabat Presiden Jokowi, Kepala Dipukul Linggis, Dibakar Bersama Mobil
Kepala Negara pun menyampaikan apresiasi atas dukungan kader Golkar terhadap UU Cipta Kerja ini.
Partai Beringin menjadi salah satu dari tujuh fraksi di DPR yang mendukung UU sapu jagat tersebut.
Dengan telah disahkannya UU itu pada 5 Oktober lalu, Jokowi meyakini ekonomi Indonesia yang sempat dilanda krisis akibat pandemi bisa kembali bangkit pada tahun depan.

"Tahun 2021 akan menjadi tahun yang penuh peluang, tahun opportunity, tahun pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan ekonomi global.
Ini saat yang tepat untuk kembali bekerja.
Kembali mengembangkan usaha.
Baca juga: Wanita Tangan Terikat Ditemukan Tewas Terbakar di Dalam Mobil, Masih Kerabat dengan Presiden Jokowi
Membuka lapangan kerja untuk jutaan pencari kerja," kata Jokowi.
"Pandemi menyulitkan kita, tapi membuka peluang kita.
Dengan catatan kita lebih cepat dibanding negara lain, dan kita lebih efisien dibanding bangsa lain," sambungnya.

Baca juga: Kerabat Jokowi Tewas Dalam Mobil yang Dibakar, Ternyata Menjadi Liburan Terakhirnya ke Semarang
Sementara itu, sampai saat ini UU Cipta Kerja masih mendapat penolakan luas dari berbagai kalangan masyarakat.
Mahasiswa dan buruh di berbagai daerah berulang kali turun ke jalan untuk memprotes UU yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan bisa memangkas hak-hak pekerja itu.
Demonstran menuntut Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Ungkap Alasan RUU Cipta Kerja Dikebut di Tengah Pandemi