TERUNGKAP! Alasan DPR dan Pemerintah Kebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Saat Pandemi Covid-19

Jokowi mengungkapkan alasan mengapa pemerintah dan DPR ngotot mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja meski masa pandemi

kompas.com
TERUNGKAP! Alasan DPR dan Pemerintah Kebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Saat Pandemi Covid-19 

TRIBUNBATAM.ID - Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga kini masih mendaat penolakan dari kalangan buruh, mahasiswa dan sebagian publik Tanah Air.

Sentimen negatif tertuju ke pemerintah, lantaran melakukan pembahasan UU saat Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.

Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Omnibus Law Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman, Benarkah Ada Pasal yang Hilang?

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Ricuh, Massa Bakar Ambulans Berlogo Nasdem

UU ini juga mendapat penentangan karena diianggap memangkas hak-hak buruh.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani (tengah) dan Menkumham, Yasonna Laoly (kiri) saat memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani (tengah) dan Menkumham, Yasonna Laoly (kiri) saat memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Polemik UU Cipta Kerja tak berhenti sampai di situ.

Draf UU Cipta Kerja yang disebut-sebut berubah-ubah dianggap publik sebagai ketidakwajaran.

Baca juga: Berkali-kali Didemo Berkali-kali Juga Dipuji! Moeldoko Klaim Pengunjuk Rasa Akan Nikmati Omnibus Law

Baca juga: KRONOLOGI Nenek Roslina Sergah Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law, Ayah Saya Juga ABRI

Menanggapi gelombang protes terhadap UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan mengapa pemerintah dan DPR ngotot mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Baca juga: NGAKU Kena Pukul Aparat saat Demo Tolak UU Omnibus Law, Budi Lapor ke Propam Polda Kepri

Jokowi menyebut langkah pemerintah menginisiasi RUU Cipta Kerja itu dilandasi rumitnya aturan dan birokrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Mahfud MD Sebut Ada Kesalahan Ketik di Pasal 170 Draf RUU Omnibus Law, Begini Bunyinya
Mahfud MD Sebut Ada Kesalahan Ketik di Pasal 170 Draf RUU Omnibus Law, Begini Bunyinya (Tribunnews)

Bahkan pada Juni lalu, Indonesia ditempatkan menjadi negara nomor 1 pada Global Complexity Index.

Artinya, kata dia, regulasi dan birokrasi Indonesia ditempatkan paling rumit di dunia.

Baca juga: Cuma 43,7 Persen Puas Kinerja Jokowi - Maruf Amin, Survei: Jaksa Agung ST Burhanuddin Memuaskan

Baca juga: Saat Jokowi Sebut Tak Ada Negara Kebal Pandemi, Optimistis Perekonomian Indonesia Pulih

Oleh karena itu pemerintah berketetapan untuk melakukan reformasi struktural, membenahi regulasi dan birokrasi secara besar besaran.

"Walaupun sedang ada pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, tidak menghambat pemerintah untuk melakukan reformasi struktural.

Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Ditelepon Jokowi, Pengadaan Vaksin Covid-19 di Bulan November Molor?

Ketika banyak negara maju mengalami kemunduran, inilah saatnya bagi Indonesia melakukan lompatan kemajuan," kata Jokowi saat membuka HUT ke-56 Partai Golkar secara virtual, Sabtu (24/10/2020).

"Itulah semangat berbagai kebijakan pemerintah, termasuk UU Cipta kerja," sambung dia.

Presiden Joko Widodo berpidato usai dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo berpidato usai dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.(AKBAR NUGROHO GUMAY) via Kompas.com)

Jokowi menyebut reformasi struktural ini dimaksudkan agar UMKM berkembang dengan pesat.

Lalu industri padat tenaga kerja juga dapat tumbuh dan membuka lapangan pekerjaan.

"Kita mengganti izin usaha dengan hanya pendaftaran untuk UMKM.

Baca juga: Komunikasi Buruk, UU Cipta Kerja Ditolak Rakyat, Presiden Jokowi Marahi Para Menteri

Baca juga: Penangkapan Pembunuh Wanita Kerabat Jokowi, 6 Mobil Polisi Datang Dini Hari

Kita permudah pendirian PT dengan modal minimal dan tak ada pembatasan.

Koperasi bisa didirikan dengan hanya sembilan orang.

Sertifikasi halal bagi UMK kita gratiskan dibiayai oleh APBN," kata Jokowi.

Baca juga: Kronologis Pembunuhan Kerabat Presiden Jokowi, Kepala Dipukul Linggis, Dibakar Bersama Mobil

Kepala Negara pun menyampaikan apresiasi atas dukungan kader Golkar terhadap UU Cipta Kerja ini.

Partai Beringin menjadi salah satu dari tujuh fraksi di DPR yang mendukung UU sapu jagat tersebut.

Dengan telah disahkannya UU itu pada 5 Oktober lalu, Jokowi meyakini ekonomi Indonesia yang sempat dilanda krisis akibat pandemi bisa kembali bangkit pada tahun depan.

Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan tanggapi pengesahan UU Cipta Kerja di Istana Bogor, Jumat (10/9/2020)
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan tanggapi pengesahan UU Cipta Kerja di Istana Bogor, Jumat (10/9/2020) (Biro Pers Setpres/Lukas)

"Tahun 2021 akan menjadi tahun yang penuh peluang, tahun opportunity, tahun pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan ekonomi global.

Ini saat yang tepat untuk kembali bekerja.

Kembali mengembangkan usaha.

Baca juga: Wanita Tangan Terikat Ditemukan Tewas Terbakar di Dalam Mobil, Masih Kerabat dengan Presiden Jokowi

Membuka lapangan kerja untuk jutaan pencari kerja," kata Jokowi.

"Pandemi menyulitkan kita, tapi membuka peluang kita.

Dengan catatan kita lebih cepat dibanding negara lain, dan kita lebih efisien dibanding bangsa lain," sambungnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Capture video)

Baca juga: Kerabat Jokowi Tewas Dalam Mobil yang Dibakar, Ternyata Menjadi Liburan Terakhirnya ke Semarang

Sementara itu, sampai saat ini UU Cipta Kerja masih mendapat penolakan luas dari berbagai kalangan masyarakat.

Mahasiswa dan buruh di berbagai daerah berulang kali turun ke jalan untuk memprotes UU yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan bisa memangkas hak-hak pekerja itu.

Demonstran menuntut Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Ungkap Alasan RUU Cipta Kerja Dikebut di Tengah Pandemi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved