BCA Bereaksi! Ini Penjelasan Lengkap soal Gugatan Nasabah karena Deposito Hangus setelah 32 Tahun
BCA bereaksi atas gugatan yang dilayangkan Anna Suryani, warga Surabaya, Jawa Timur dengan tuduhan uang yang ia simpan kedaluwarsa
BCA Bereaksi! Ini Penjelasan Lengkap soal Gugatan Nasabah karena Deposito Hangus setelah 32 Tahun
TRIBUNBATAM.ID - Bank Central Asia ( BCA ) bereaksi atas gugatan yang dilayangkan Anna Suryani, warga Surabaya, Jawa Timur dengan tuduhan uang yang ia simpan dalam deposito diduga hangus.
BCA melalui Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication Hera F Haryn menyatakan klaim bilyet giro yang hangus dinilai tidak berdasar.
Baca juga: FAKTA Lengkap Deposito Nasabah BCA Hangus setelah 32 Tahun, Daftarkan Gugatan ke Pengadilan
Baca juga: Jaksa Panggil Pegawai Bank BCA, Pemeriksaan Terkait Kasus Jaksa Pinangki
"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," katanya.

Ia mengatakan bukti pencairannya pun sudah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang saat ini kasusnya tengah berjalan.
Baca juga: KPK Respons Ucapan Mendagri Soal Dugaan Pemda Simpan Rp 252 Triliun di Bank Dalam Bentuk Deposito
Baca juga: Alex Depositokan Uang Perusahaan, Ini Pengakuan Terdakwa Penggelapan di Persidangan
"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tutur dia.
Sebelumnya Anna Suryani, warga Surabaya, Jawa Timur menggugat Bank Central Asia atau BCA.
Musababnya uang yang telah disimpannya dalam bentuk deposito diduga hangus.
Baca juga: Bank Bukopin Luncurkan Beragam Program Deposito untuk Nasabah
Guatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Adapun tergugat pertama adalah Bank BCA dan turut tergugat Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV serta kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Pasca-Turunnya Suku Bunga BI, Bank Mulai Pangkas Bunga Deposito
Baca juga: Ingin Menyimpan Dana di Deposito? Ini 5 Bank yang Tawarkan Bunga Deposito Tertinggi
Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.
Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kedarluwarsa.
Baca juga: Bank-bank Ini Tawarkan Bunga Deposito Tinggi
Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA.
Persidangannya sendiri masih berlangsung.

Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.