FAKTA Lengkap Deposito Nasabah BCA Hangus setelah 32 Tahun, Daftarkan Gugatan ke Pengadilan
Anna Suryani, warga Surabaya, Jawa Timur menggugat Bank Central Asia atau BCA karena diduga uang depositinya hangus
FAKTA Lengkap Deposito Nasabah BCA Hangus setelah 32 Tahun, Daftarkan Gugatan ke Pengadilan
TRIBUNBATAM.ID - Anna Suryani, warga Surabaya, Jawa Timur menggugat Bank Central Asia atau BCA.
Musababnya uang yang telah disimpannya dalam bentuk deposito diduga hangus.
Baca juga: KPK Respons Ucapan Mendagri Soal Dugaan Pemda Simpan Rp 252 Triliun di Bank Dalam Bentuk Deposito
Baca juga: Alex Depositokan Uang Perusahaan, Ini Pengakuan Terdakwa Penggelapan di Persidangan
Guatan dilatangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Adapun tergugat pertama adalah Bank BCA dan turut tergugat Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV serta kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.
Baca juga: Sebelum Investasi Deposito Pertimbangkan 4 Hal Ini, Salah Satunya Soal Suku Bunga
Baca juga: BI Pangkas Suku Bunga, Bagaimana dengan Bunga Kredit dan Deposito?
Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kedarluwarsa.
Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA.
Persidangannya sendiri masih berlangsung.
Baca juga: Bank-bank Ini Tawarkan Bunga Deposito Tinggi
Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.
Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.

Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, 32 tahun silam Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya, yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta dan Rp 5 juta.
Tanggal pembukaan rekening deposito yakni antara tahun 1988-1990.
Sementara 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama mereka sendiri.
Baca juga: Pasca-Turunnya Suku Bunga BI, Bank Mulai Pangkas Bunga Deposito